Nasional

JAMWAS: 131 Kasus Penindakan Oknum Pegawai dan Jaksa Nakal

ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Ali Mukartono mengungkap ada sebanyak 131 (seratus tiga puluh satu) penindakan yang dilakukan pihaknya terkait dengan penegakan disiplin, penyalahgunaan wewenang dan perbuatan tercela oknum pegawai dan jaksa di institusi Kejaksaan RI.

“Sepanjang tahun 2022 yang dijumlah kasus yang ditangani dari tahun ke tahun yakni (1) data penjatuhan hukuman disiplin (mulai tahun 2020 ada 130 kasus); (2) pelanggaran disiplin (tahun 2021 sebanyak 209 kasus; tahun 2022 berjumlah 131 kasus),” ungkap JAM Was ALi Mukartono melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu 26 Oktober.

Ali Mukartono hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Optimalisasi Kinerja Satgas 53 Kejaksaan RI yang diikuti oleh seluruh jajaran Bidang Intelijen dan Bidang Pengawasan Kejaksaan RI secara dalam jaringan (daring) dan luar jaringan) di Grand Mercure Harmoni Jakarta.

Maka dari itu, peran Satgas 53 bukan saja sebagai penegak integritas tetapi juga penegak terhadap pelanggaran disiplin sebagaimana tugas wewenang Satgas 53 yaitu melakukan deteksi dini terhadap oknum Kejaksaan yang melakukan pelanggaran, klarifikasi dengan pengumpulan data dan keterangan atas laporan dan pengaduan masyarakat, dan selanjutnya Tim PAM SDO mengamakan oknum yang melakukan tindakan indispliner.

“Satgas 53 ini bukan mencari-cari kesalahan tetapi lebih pada deteksi dini dalam rangka mitigasi antisipasi permasalahan yang muncul. Pada kesempatan ini, perlu adanya parameter yang jelas ketika kita menindak anggota ketika diperiksa dan saya juga melihat struktur belum jalan maksimal dan kedepan perlu komunikasi dan kolaborasi yang jelas dan tegas,” ujar JAM-Pengawasan.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Pengawasan) Dr. Ali Mukartono menyampaikan bahwa hasil akuntabilitas publik Kejaksaan RI masih rendah. Berdasarkan hasil penilaian dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Kejaksaan RI mendapatkan nilai B dan laporan pengaduan terhadap Jaksa masih banyak, sehingga untuk menekan kedua hal tersebut, peran Satgas 53 sangat vital.

“Saya urut dari hasil survei tahun ke tahun oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) tahun 2019, Kejaksaan tidak masuk 10 besar. Lalu tahun 2020, Kejaksaan berada di peringkat ke-6, dan awal tahun 2022 kita naik ke peringkat 4. Selanjutnya pada Oktober 2022, kita berada di urutan 3 dan ini adalah hasil potret dari luar bukan menilai diri sendiri. Lalu dalam survei khusus penegakan hukum di berbagai lembaga, pada tahun ini Kejaksaan menempati posisi 1 dan tentunya hal ini menjadikan kita harus berkinerja lebih baik, sebab jauh lebih mudah meraih daripada mempertahankan,” ujar JAM-Pengawasan. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button