Nasional

Lagi, Penegakan Hukum Humanis Kejati Aceh

ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum humanis Kejaksaan Tinggi Aceh kembali direalisasikan. Apa pasal? Penanganan perkara tindak pidana dari beberapa Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Aceh resmi disetujui penghentian penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif oleh JAM Pidum Fadil Zumhana, Senin 24 Oktober 2022.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Baginda Lubis SH dalam keterangan tertulisnya menyebutkan hari itu Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh bambang Bachtiar didamping Aspidum Djmaluddin SH memimpin gelar perkara secara daring dihadapan JAM PIdum mengusulkan 6 (enam) perkara pidana Kejati Aceh untuk disetujui penghentian penuntutannya.

“Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain, telah dilaksanakan proses perdamaian antara kedua belah pihak, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana penjara atau pidana denda tidak lebih dari 5 (lima) tahun, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ujar Baginda Lubis

Adapun enam berkas perkara yang dihentikan yaitu:

1.Tersangka an. Saipul Bahri Bin Bukhari dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang disangka melanggar Pasal 44 UU Penghapusan KDRT

2.Tersangka Jufran Yahya Bin Yaha, dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan;

3.Tersangka Erlida Binti (Alm). M. Daud, dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan;

4.Tersangka Mustapa kamil Bin Jamaluddin, dari Kejaksaaan Negeri Gayo Lues yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (2) UU Lalu lintas;

5.Tersangka Abdul Rauf Bin Samidan, dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP;

6.Tersangka Faisal Bin Asman, dari Kejaksaan Negeri Simeulue yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button