Nasional

Lagi, 11 Perkara Peroleh Keadilan Restoratif

ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum humanis kembali direalisasikan Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana menyetujui 11 (sebelas) perkara tindak pidana umum untuk dihentikan penuntutannya dengan penerapan Keadilan Restoratif, Senin 24 Oktober 2022.

Gelar Perkara digelar secara daring yang disampaikan masing-masing Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi, yakni Kejari Kota Bandung,Kejari Kota Bekasi, Kejari Yogyakarta , Kejari Kota Mamasa, Kejari Bireun, Kejari Gayo Lues, Kejari Simeulue, Kejari Aceh Barat Daya dan Kejari Tual.

11 (sebelas) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

1. Tersangka UJANG SUPRIATNA bin AJUN dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka LEONARD HUTAJULU dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang disangka melanggar Primair Pasal 44 Ayat (1) Subsidair Pasal 44 Ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

3. Tersangka ARDIATMA PRIAMBODO als ARDI bin SUPARDI dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

4. Tersangka RIAN CHRISTOPER GATARA alias RIAN dari Kejaksaan Negeri Kota Mamasa yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5. Tersangka ERLIDA binti alm. M. DAUD dari Kejaksaan Negeri Bireun yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

6. Tersangka JUFRAN YAHYA bin YAHYA dari Kejaksaan Negeri Bireun yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

7. Tersangka SAIFUL BAHRI bin BUKHARI dari Kejaksaan Negeri Bireun yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

8. Tersangka MUSTAFA KAMIL alias MUSTAFA KAMIL bin alm JAMALUDDIN dari Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

9. Tersangka FAISAL bin alm ASMAN dari Kejaksaan Negeri Simeulue yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

10. Tersangka ABDUL RAUF dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

11. Tersangka SHERLINA OKTAVIANA BAHA alias SESI dari Kejaksaan Negeri Tual yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Selanjutnya JAM Pidum Fadil Zumhana memerintahkan masing-masing Kepala Kejaksaan Negeri untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Restorative Justice. Sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button