Nasional

Kejagung Geledah Dan Sita Bukti Dugaan Korupsi Impor Garam

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di 3 lokasi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022. Dari 3 lokasi itu, Kejagung menyita sejumlah dokumen.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) melakukan penggeledahan dan penyitaan di 3 lokasi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Sabtu 22 Oktober 2022.

Adapun 3 lokasi yang digeledah yaitu:
1. Kantor dan Pabrik/Gudang PT Sumatraco Langgeng Abadi, di Jalan Raya Pelabuhan Ciwandan Cilegon Banten.
2. Kantor PT Sumatraco Langgeng Makmur, Perumhan Graha Famili Blok M-62 Surabaya Jawa Timur.
3. Pabrik/Gudang PT Sumatraco Langgeng Makmur, Jalan Kalianak Baratn No. 60 Kec. Asem Rowo Surabaya.

Dari 3 lokasi itu tim penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti. Diantaranya dokumen hingga sampel garam.”Dari penggeledahan yang dilakukan, telah diamankan untuk dilakukan penyitaan yaitu dokumen, sampel garam serta dokumen penjualan milik perusahaan tersebut,” kata Ketut.

Dalam kasus ini, diketahui, Kejagung telah memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022. Susi diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Kejagung mengusut perkara dugaan korupsi di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kali ini perkara yang diusut berkaitan dengan impor garam industri.”Pada tahun 2018 Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, PT UI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri,” ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin beberapa waktu lalu.

Dalam perkara ini, lanjut Burhanuddin, belum ada tersangka yang ditetapkan. Namun dia menekankan kasus ini membuat para pelaku UMKM menjadi korban.”Dan yang lebih menyedihkan lagi, garam ini yang tadinya khusus diperuntukkan untuk industri, dia dicetak dan menggunakan SNI artinya lagi yang seharusnya UMKM yang mendapat rezeki di situ dari garam industri dalam negeri ini, mereka garam ekspor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya yang dirugikan para UMKM, ini adalah sangat-sangat menyedihkan,” kata Burhanuddin.

“Akibat perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara, kami sesuai dengan undang-undang bukan hanya atas kerugian keuangan tapi perekonomian negara karena garam dalam negeri tidak mampu bersaing dengan harga barang impor,” imbuhnya.

Dari informasi yang didapatkan, pada tahun 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapatkan kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau senilai Rp 2 triliun lebih. Persetujuan impor itu disebut tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri. (Max Tamba)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button