Nasional

Sunarta: Kejaksaan Jamin Berkembangnya Dunia Usaha

ADHYAKSAdigital.com –Wakil Jaksa Agung Sunarta menegaskan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia mendukung tumbuh kembangnya dunia usaha dan investor di Indonesia. Kejaksaan mendukung investasi dunia usaha demi perwujudan pembangunan di segala lini dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Penegasan itu disampaikan Wakil Jaksa Agung Sunarta saat didaulat memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tentang Implementasi Bantuan Hukum, Konsultasi Hukum, dan Pengawalan Hukum, terhadap Percepatan Investasi di Jakarta, Jumat 21 Oktober 2022.

Sunarta menyampaikan kepastian hukum menjadi salah satu asas penting dalam suksesnya investasi di Indonesia sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Hal ini kemudian menjadi salah satu pertimbangan terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang bertujuan salah satunya untuk peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha.

“Karena itu, Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 merupakan strategi yang tepat dalam mengatasi persoalan-persoalan Birokrasi, ketidakpastian hukum, dan lain sebagainya terkait percepatan investasi di Indonesia.

Kinerja Satgas Percepatan Investasi harus diapresiasi karena dalam waktu singkat mampu mengatasi permasalahan dan hambatan yang selama ini menjadi penghalang terciptanya iklim investasi yang kondusif di Indonesia,” ujar Wakil Jaksa Agung.

Wakil Jaksa Agung menyampaikan Satgas Percepatan Investasi dengan segala pencapaian kinerjanya membuktikan bahwa koordinasi, kolaborasi dan sinergitas antara pemangku kepentingan (stakeholder) menjadi peran kunci untuk mengatasi permasalahan dan hambatan yang ditemui.

Mantan JAM Intel ini menuturkan, keterlibatan Kejaksaan dalam pembangunan/investasi adalah suatu keniscayaan serta merupakan amanat Undang-Undang Kejaksaan yang dalam penjelasannya menyatakan “Kejaksaan harus mampu terlibat sepenuhnya dalam proses pembangunan di segala aspek serta wajib untuk turut menjaga keutuhan serta kedaulatan bangsa dan negara, menjaga dan menegakkan kewibawaan Pemerintah dan Negara, melindungi kepetingan masyarakat, serta berpartisipasi aktif dalam perkembangan hukum antarnegara dan internasional” serta sebagai bentuk Kejaksaan membina hubungan kerjasama dengan instansi lainnya yang diatur di dalam ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

“Dukungan Kejaksaan Republik Indonesia dalam percepatan investasi juga menjadi program strategis Jaksa Agung yang diantaranya menyatakan untuk melaksanakan monitoring Peraturan Daerah yang menghambat syarat perizinan dan memperumit birokrasi sehingga berpotensi hengkangnya para Investor,” ujar Wakil Jaksa Agung.

Sejalan dengan hal itu dan dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha dan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi, maka Kejaksaan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya telah mengambil langkah-langkah strategis.

Wakil Jaksa Agung Sunarta mengungkapkan bahwa Kejaksaan telah menerbitkan 6 (enam) arahan kebijakan strategis yang sebagian diantaranya berkaitan dengan investasi, salah satunya agar penanganan perkara korupsi mengedepankan pendekatan keseimbangan antara pencegahan (preventif) dan penindakan (represif), yang saling sinergis, komplementer, terintegrasi dan proporsional.

“Kami perintahkan penanganan suatu perkara tidak hanya sekadar mempidanakan pelaku dan mengembalikan kerugian negara namun juga harus dapat memberikan solusi perbaikan sistem sehingga perbuatan tersebut tidak dilakukan kembali, selanjutnya kami perintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk turut serta dalam memonitor Peraturan Daerah yang ditengarai dapat menghambat investasi karena rumitnya proses perizinan dan birokrasi,” terannya.

Sunarta menambahkan, Kejaksaan juga melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan BKPM pada tanggal 19 Desember 2019 yang pada pokoknya mengatur dukungan Kejaksaan kepada BKPM untuk menciptakan iklim kemudahan investasi di Indonesia, yakni pengamanan pembangunan strategis di bidang Kebijakan Investasi dan/atau Penanaman Modal, melalui berbagai kegiatan yang bersifat preventif dan persuasif, yang ada di bidang intelijen. Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Fasilitasi penyelesaian permasalahan hukum dalam proses perizinan berusaha yang dihadapi oleh penanam modal. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button