Nasional

Polisi Lalu Lintas Tak Boleh Tilang Manual

ADHYAKSAdigital.com –Personil Kepolisian Satuan Lalu Lintas dilarang melakukan tilang manual. Tindak penilangan diminta untuk hanya menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas.

Demikian Instruksi Kapolri itu dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri, melansir detiknews, Jumat 21 Oktober 2022.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan pelayanan prima kepada publik. Sigit meminta anggota Polantas menerapkan 3S, yakni senyum, sapa, dan salam.”Menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas,” demikian bunyi instruksi tersebut,

Kapolri menginstruksikan seluruh anggota Polantas di lapangan melaksanakan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (turjawali) khususnya di lokasi blackspot dan troublespot.Selain itu, anggota Polantas diminta melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (dikmas lantas) guna meningkatkan keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas


“Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas,” lanjut instruksi Kapolri sebagaimana termaktub dalam telegram itu.

Lebih lanjut, anggota Polantas diminta tampil sederhana dan tidak menampilkan kehidupan yang hedonisme dengan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah. Kapolri juga meminta anggota untuk melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan atau pungli.

Selain itu, Kapolri meminta reward diberikan kepada anggota yang berprestasi maupun berinovasi di bidang lalu lintas dan memberikan hukuman kepada personel melakukan pelanggaran.Korlantas Polri juga diminta untuk menggelar apel arahan pimpinan (AAP) dan anev. Hal itu agar anggota mempedomani SOP serta tidak melakukan kegiatan yang kontra produktif.

Poin terakhir dalam telegram itu, anggota Polri diminta untuk melakukan pengawasan dan pengendalian yang melekat dan berjenjang untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang lalu lintas agar anggota lebih memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing. (Felix Sidabutar/Max Tamba)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button