Nasional

Kejati Jabar Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS Madrasah

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan penahanan terhadap 4 (empat) orang tersangka atas nama EH, AL, MK dan MSA dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tahun ANggaran 2017 dan 2018, Bandung, Jumat 21 Oktober 2022.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Nana Mulyana menerangkan, dugaan korupsi pengelolaan dana BOS Madrasah se Jawa Barat itu terkait dalam penggunaan anggaran penggandaan soal ujian dan Lembar Jawaban Ujian, Try Out, Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional(UM.USBN), Penilaian Akhir Tahun (PAT) dan Penilaian Akhir Semester (PAS) MTs di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.

“Pengusutan kasus dugaan korupsi itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 284/M.2.1/Fd.1/03/2021 Tanggal 22 Maret 2021,” ujar Kajati Jabar Asep Nana Mulyana.

Asep menerangkan, berdasarkan alat bukti dari proses penyidikan tersebut maka penyidik berkesimpulan menetapkan 4 (empat) orang tersangka yaitu :
1. EH merupakan Ketua Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017/2018.
2. AL merupakan Bendahara Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017/2018.
3. MK merupakan Mantan Manager Operasional CV. Citra Sarana Grafika.
4. MSA merupakan Direktur CV. Arafah.

“Bahwa modus yang dilakukan adalah melakukan Mark up biaya penggandaan soal ujian tersebut sehingga negara dirugikan sebesar lebih kurang Rp.22.000.000.000,-.(dua puluh dua miliar rupiah),” ungkap Asep Nana Mulayana.

Dalam tindak pidana korupsi ini, Pokja Madrasah Tsanawiyah Pemprov Jabar mengarahkan Madrasah Tsanawaiyah diseluruh Jabar untuk melakukan penggandaan soal ujian dan lembar jawaban ujian TO UAMBN, UM atau USBN, PAT PAS MTS di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jabar TA 2017 dan 2018.

“Tersangka EH selaku Ketua KKMTs Pemprov Jabar Tahun 2017-2018 juga menunjuk anaknya MSA selaku Direktur CV Arafah untuk menjadi pihak dalam penggandaan tersebut padahal diketahui tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan penggandaan soal ujian dan hanya sebagai calo atau perantara kepada perusahaan lain yang menguntungkan diri pribadi sebesar Rp 1,3 miliar,” katanya.

Sementara itu, Asep menambahkan, kegiatan tersebut bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7381 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah TA 2017.

Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Keempat tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Jabar selanjutnya dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahanan Kelas I Bandung dan Rumah Tahan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung selama 20 hari ke depan,” terang Asep Nana Mulyana. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button