Nasional

Torehkan Prestasi, Kejari Bengkalis Setorkan Rp1,3 M Denda Perkara Narkoba

ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum Kejaksaan Negeri Bengkalis menorehkan prestasi. Apa pasal? Kejaksaan Negeri dbawah komando Zainul Arifin Syah, SH, MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis mampu menyetorkan uang ke kas negara senilai Rp1, 3 miliar lebih yang merupakan dari biaya denda perkara narkoba yang dibebankan kepada terpidana narkoba atas nama Suratno.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bengkalis Zikrullah SH.MH menerangkan, uang pidana denda itu dibayar terpidana atas nama Suratno setelah yang bersangkutan menjalani pidana pokok selama 9 tahun penjara. Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negara Bengkalis pada 9 Agustus 2015 lalu, Suratno terbukti sebagaimana diatur Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Suratno divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider (pengganti) 3 bulan kurungan. Putusan ini kemudian incrakh.

Suratno telah menjalani pidana pokok selama 9 tahun penjara dan subsider 1 bulan dari 3 bulan sebagaimana putusan majelis hakim. Namun, ungkap Zikrullah, baru sebulan menjalani subsider terpidana Suratno yang mendekam di Lapas Kelas IIA Pekanbaru menderita sakit. Oleh pihak keluarga sisa subsider yang tinggal 2 bulan dibayar yang nilainya sebesar Rp 1,333 miliar. Uang tersebut diserahkan kepada jaksa eksekutor, Kejaksaan Negeri Bengkalis.

“Uang dari pidana denda atas nama terpidana Suratno sudah kita terima dari keluarganya, dan Senin 17 Oktober 2022 kemarin sudah kita setor ke kas negara. Ini (uang tersebut) masuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” kata Kasi Pidum Zikrullah melalui pesan tertulisnya kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 20Oktober 2022.
(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button