Ketut Sumedana : Saatnya Keterbukaan Informasi Publik!
ADHYAKSAdigital.com –Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung meminta seluruh unit Hubungan Masyarakat dan Penerangan Hukum di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri untuk berkomitmen dalam keterbukaan informasi publik, seperti yang diamanatkan oleh perundang-undangan. Penegasan itu disampaikan Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam Focus Group Discusion (FGD) Tentang Optimalisasi Pelayanan Publik yang digelar di Hote; Grand Mahakam, Jakarta, Kamis 20 Oktober 2022.
“Saya perlu sampaikan di era keterbukaan saat ini, personel di bidang Humas dan Intel Kejati maupun Kejari harus mampu beradaptasi dengan mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) maupun perangkat lainnya dalam perwujudan Kejaksaan RI yang transparan, profesional dan humanis,” ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana.
Ketut Sumedana menyampaikan di era kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, sangat ditekankan mengenai pentingnya transformasi digital dalam implementasi keterbukaan publik di setiap media yang dimiliki Kejaksaan sehingga menjadikan Kejaksaan modern dengan syarat yakni memanfaatkan informasi teknologi yang terintegrasi pusat dan daerah, serta memanfaatkan transformasi digital sebagai sarana penyampaian informasi publik dan media.
Kapuspenkum juga menyampaikan kembali pesan Bapak Jaksa Agung untuk tidak henti-hentinya mempublikasikan setiap kinerja seluruh jajaran di daerah agar masyarakat dapat ikut mengawasi teman di daerah.
Selanjutnya, Kapuspenkum mengatakan bahwa kegiatan hari itu diharapkan memberikan manfaat kepada personel Humas dan Intel mengenai cara-cara mengelola informasi publik dengan baik, up to date, akurat dan tersampaikan ke masyarakat. “Tidak ada alasan karena infrastruktur dan Sumber Daya Manusia (SDM) dimana semua harus bisa dan dapat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan informasi masyarakat,” pinta Ketut.
Kapuspenkum menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya membahas mengenai standar pelayanan yang baik tetapi juga mendiskusikan tentang bagaimana ke depannya Kejaksaan menjadi lembaga yang informatif dalam akses informasi publik. Namun hal yang paling penting adalah pembuatan informasi terintegrasi di tingkat Nasional antar lembaga karena sering sekali tumpang tindih dengan aplikasi berbeda-beda yang diakibatkan banyaknya aplikasi pengaduan dan pelaporan, dan inilah yang terkadang sedikit membingungkan pengguna layanan.
Untuk itu, diharapkan kedepannya agar dilakukan evaluasi dan monitoring sehingga lebih relevan dan efektif bagi masyarakat. Wajah pelayanan humanis yang sering sekali ditekankan oleh Jaksa Agung memiliki tata cara (sebagaimana Standar Operasional Prosedur/SOP), cara penyambutan (harus friendly), jangan membiarkan tamu berlama-lama, namun yang paling penting adalah kanal pengaduan dan pelaporan harus jalan dan dapat memberikan jawaban terhadap pertanyaan, kritik dan saran untuk pelayanan yang lebih humanis. Jadikan Kejaksaan itu selalu hadir di hati masyarakat.
Acara kegiatan kelompok diskusi terarah ini diikuti oleh para Kepala Bagian Tata Usaha di lingkungan Kejaksaan Agung, serta secara virtual dihadiri oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) serta Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) di seluruh Indonesia menghadirkan beberapa narasumber dari Komisi Informasi Pusat (KIP), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ombudsman RI, dan motivator, bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kejaksaan RI sehingga akses informasi dan pelayanan lebih mudah, lebih cepat, serta efisien berada di dalam satu genggaman yakni website Kejaksaan. (Felix Sidabutar)