Nasional

Kejari Pidie Jaya Eksekusi Cambuk Pasangan Zinah

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Nanggroe Aceh Darussalam menggelar eksekusi cambuk terhadap terpidana 2 (dua) orang pasangan pria dan wanita yang disangkakan telah berbuat tindak pidana perzinahan atas nama Junaidi Bin Abdullah dan Fitriana Binti M Basir , bertempat di Halamam Mesjid Tgk Chik Pante Geulima Meureudu Pidie Jaya, Kamis 20 Oktober 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Oktario Hartawan Achmad melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Pidie Jaya Hafrizal SH.MH dalam keterangan tertulisnya menerangkan pelaksanaan ekskusi cambuk tersebut di laksanakan oleh Jaksa Eksekutor dan Jaksa Penuntut Umum Dedi Syahputra, S.H.”Sebelum dan sesudah dilaksanakan Eksekusi Cambuk dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dr. Darmawan dari pihak RSUD Pidie Jaya untuk memastikan kesiapan Terpidana/Terhukum untuk menjalani Hukuman Hudud Cambuk,” terang Kasi Intel Hafrizal.

Dia menambahkan saat eksekusi ratusan warga hadir menyaksikan eksekusi cambuk tersebut. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Unsur MUSPIDA Kab. Pidie Jaya, diantaranya, Bupati Pidie Jaya diwakili Kepala Dinas Syariat Islam Drs. Jailani, Kapolres Pidie Jaya AKBP Dodon Priyambodo,S.H., S.I.K., M.Si, Kajari Pidie Jaya diwakili Kasi Pidum Dedi Syahputra,S.H.

Kemudian Kepala Mahkamah Syariah Pidie Jaya Saleh Umar,S.H.I, Dandim 0102 Pidie Diwakili Danramil 19 Meureudu Lettu Arm. M. Nurheri Siregar, Kasat Pol PP Drs. M. Thaib, Kasat Intelkam Iptu Budiono,S.E.,M.M, Para SKPK Kab. Pidie Jaya, Kapolsek Meureudu Ipda Teuku Anshari,S.E, Personil Polres Pidie Jaya, Personil Polsek Meureudu, Personil Sat Pol PP/WH.

Kasi Intel Hafrizal menerangkan kronologi penengkapan Terpidana/ Terhukum yaitu pada hari Sabtu 23 Juli 2022 oleh sejumlah warga di kediaman Fitriana, yang statusnya telah berumahtangga dan memiliki anak. Junaidi dan Fitrianan didapati warga berduaan di dalam kamar Fitriana. Selanjutnya mengiterogasi pasangan bukan pasangan suami istrinya.”Pengakuan keduanya, mereka ada melakukan persetubuhan sebelum di gerebek warga,” urai Hafrizal.

selanjutnya Sekdes menelpon pihak Polsek Bandar Dua dan akhirnya Junaidi bersama Fitriana dibawa ke Polsek Bandar Dua untuk diserahkan Satpol PP & Wilayatul Hisbah Kabupaten Pidie Jaya lalu diserahkan ke Satreskrim Polres Pidie Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.Proses hukum untuk kedua orang ini pun bergulir.

“Terhadap perbuatan tersebut terpidana/terhukum melanggar Qanun Aceh Pasal 23 ayat (1) jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh no.6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan pelaksanan Uqubat (Hukuman) berdasarkan Qanun Aceh Cambuk Nomor: 07 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayatm” ungkapnya.

Dijelaskan, bahwa pelaksanaan Eksekusi Cambuk dilaksankan berdasarkan putusan dari Mahkamah Syariah Negeri Meureudu yaitu, Terpidana/Terhukum An. JUNAIDI Bin ABDULLAH (Uqubat Hudud didepan umum sebanyak 100 (serratus) kali) Nomor Putusan Mahkamah Syariah No.4/JN/2022/MS-Mrd. Sedangkan untuk Terpidana/Terhukum An. FITRIANA Binti M. BASIR. (Uqubat Hudud di depan umum sebanyak 100 kali) Nomor Putusan Mahkamah Syariah No.5/JN/2022/MS-Mrd.(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button