Hindari Ugal-ugalan, Tertib Berlalu-lintas!

ADHYAKSAdigital.com –Bila kita tengah melintasi jalanan, beragam rambu-rambu lalu-lintas terpampang di sepanjang jalanan sebagai bentuk peringatan bagi penguna jalan. Hanya saja, sebagian masyarakat kerap memandang sebelah mata rambu lalu lintas itu, hanya hiasan belaka.
Bagi masyarakat pengguna jalan, disiplin berlalu lintas menjadi keharusan guna menghindari kecelakaan dalam berkendara. Pasalnya, di berbagai ruas jalan kerap terjadi kecelakaaan. Mengemudikan kendaraan dengan ugal – ugalan atau berbalapan di jalan, menyalip dari kiri dan zig zag itu merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat berefek kepada kecelakaan bagi penggendara maupun warga disekitar lintasan jalan raya.
Medio, 22 Juli 2022 lalu, di Perawang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, telah terjadi kecelakaan lalu lintas. Pengendara sepeda motor atas nama Latief Nur Ikhsan kehilangan kendalinya ketika hendak melewati Mitsubishi truck tronton yang dikemudikan Rahel Albidan Makmur Maharaja.
Nahas bagi Latief, sepeda motornya oleng dan tergelincir hendak melewati truk tronton itu. Dia bersama sepeda motornya terjatuh dan terlindas roda truk tronton tepat berada di kolong truk besar itu.Nyawanya tidak tertolong, Latief ketika dibawa ke rumah sakit dan menjalani perawatan harus menghembuskan nafas terkahirnya.
Sementara Rahel Albidan Makmur Maharaja harus berurusan dengan aparat penegak hukum Kepolisian Satuan Lalu Lintas Polres Siak, Provinsi Riau. Sopir truk tronton ini dimintai pertanggungjawabannya atas kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Latief si pengendara sepeda motor tersebut.
Penyidik Satlantas Polres Siak memproses peristiwa kecelakaan lalu lintas ini. Rahel Albidan Makmur Maharaja pun ditetapkan sebagai tersangka yang disangka melanggar Pasal 312 junto Pasal 231 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Seiring waktu, proses hukum atas perkara Rahel Makmur Maharaja yang disangkakan tindak pidana kecelakaan lalu lintas ini pun bergulir. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, perkara ini pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Siak guna proses hukum berkelanjutan.
Tim Jaksa Pidana Umum Kejari Siak dibawah koordinasi Kepala Seksi Pidana Umum Seno SH pun memeriksa dan meneliti berkas perkara ini. Kasi Pidum Seno lantas menghadap pimpinannya dan melaporkan berkas perkara laka lantas dengan tersangka atas nama Rahel Makmur Maharaja, sopir truk tronton.
Penegakan hukum humanis yang telah menjadi budaya Kejaksaan saat ini tertanam dalam diri Dharmabela Tymbaz SH.MH. Tergerak dilandasi hati nurani, Dharmabela , sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Siak berinisiasi memediasi perdamaian antara korban dengan pelaku.Penegakan hukum humanis Kejari Siak menjadi alasan pihaknya untuk menawarkan perkara itu tidak dilanjutkan penuntutannya ke persidangan. Niatan mulia pihaknya membuahkan hasil.
Keluarga alhmarhum Latief Nur Ikhsan selaku korban mau menerima permintaan maaf dari Rahel Albidan Makmur Maharaja. Mereka bersepakat damai dan membubuhkan tanda tangan diatas materai pernyataan perdamaian dengan disaksikan para saksi.
“Mereka berdamai dan sepakat untuk tidak melanjutkan persoalan ini hingga proses hukum lanjutan ke persidangan. Keluarga almarhum Latief bebaskan Rahel Albidan Makmur Maharaja dari ancaman pidana. Sopir truk tronton Rahel Maharaja mengaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan untuk lebih sabar dan berhati-hati dalam mengemudikan kenderaannya di jalanan,” kata Kajari Siak Dharmabella Tymbaz kepada ADHYAKSAdigital melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Rabu 19 Oktober 2022. (Felix Sidabutar)