Nasional

PN Jaksel Gelar Sidang Obstruction Of Justice Tewasnya Josua

ADHYAKSAdigital.com –Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar persidangan perkara perintangan penyidikan (Obstrustion of justucei) atas meningalnya Brigadir Josua Hutabarat, Rabu 19 Oktober 2022. Persidangan kali ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Ada 6 (enam) terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan hari itu, antara lain Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Chuck Putranto, Irfan Widyanto dan Baiquni Wibowo. Persidangan dibagi menjadi dua sesia, masing-masing dengan majelis hakim Ahmad Suhel dan dua hakim anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan akan memimpin sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman. Sedangkan Afrizal Hadi sebagi ketua majelis dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes akan menggelar sidang dengan terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.

Diketahui, terdakwa obstruction of justice atas nama Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Hendra Kurniawan, dan Irfan Widyanto, masing-masing didakwa dengan dakwaan alternatif pertama Primair: Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsidair: Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau dakwaan alternatif kedua Primair: Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang kematian Brigadir J ini merupakan lanjutan dari yang sebelumnya sudah digelar pada Senin dan Selasa kemarin. Pada Senin, empat terdakwa dalam pembunuhan Yosua telah didakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Adapun terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan pada Selasa.
(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button