Nasional

Bharada E: Saya Tidak Mampu Tolak Perintah Jenderal!

ADHYAKSAdigital.com –Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Baharada E menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 18 Oktober 2022. Persidangan kali itu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejagung dan Kejari Jakarta Selatan.

Bharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maaruf dan Ricky melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Rangkaian peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 15.28 WIB sampai 18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 (selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga). Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo (selanjutnya disebut sebagai Rumah Magelang).

Seusai persidangan, terdakwa Bharada E menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J. Melalui sepucuk kertas tulisan tangan dirinya, Eliezer mengakui kesalahannya atas peristiwa terbunuhnya Josua Hutabarat. Bharada Eliezer menyampaikan dukacita mendalam atas wafatnya Bang Yos (Brigadir Yosua).

“Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang Jenderal,” ucap Brada E di hadapan awak media yang hadir peliputan saat itu.

Menanggapi isi surat Bharada E, keluarga Brigadir J menerima permohonan maaf Bharada E. Keluarga Brigadir J memahami bagaimana tertekannya Bharada E dalam melakukan aksinya. “Selaku keluarga dari almarhum Yosua, kami memaafkan Bharada E. Tentunya kami paham bagaimana dia merasa tertekan dalam melakukannya itu,” kata Rohani Simajuntak, tante Brigadir J, dilansir detikSumut, Selasa (18/10/2022).

Rohani mengatakan pihak keluarga Brigadir J sudah mendengar permintaan maaf Bharada E. Dia menerima permintaan maaf tersebut. “Dan pernyataannya untuk meminta maaf itu sudah kami terima dan kami memaafkannya,” ujarnya.

Sebagai umat manusia, Rohani menyadari betul bahwa keluarganya harus memaafkan segala perbuatan yang dilakukan Bharada E kepada Yosua. Namun, ia tetap meminta agar proses hukum tetap dijalankan sesuai perbuatan yang dilakukan Bharada E.
(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button