Lagi, Keadilan Restoratif Untuk 14 Perkara

ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana menyetujui penerapan penegakan hukum keadilan restoratif (Retorative Justice) untuk 14 (empat belas) perkara pidana, Senin 17 Oktober 2022. Fadil Zumhana memerintahkan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan terhadap ke 14 perkara itu.
Adapun 14 (empat belas) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:
1. Tersangka SANNANG LATIF als IAN bin PODANG dari Kejaksaan Negeri Mamuju yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
2. Tersangka KEVIN WAWOLANGI dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka JESSY CRISTO KALANGI dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
4. Tersangka HERI KURNIAWAN bin DAVID dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
5. Tersangka SUPRIYONO bin DWI CAHYONO dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP atau Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
6. Tersangka I APRIADIN alias RIADIN bin USMAN dan Tersangka II RANDIKA PUTRA alias PUTRA bin ABDUL KASIM dari Kejaksaan Negeri Buton yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
7. Tersangka ANWAR bin LA ANUS dari Kejaksaan Negeri Buton yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
8. Tersangka LA ODE ABDUL HERDDIN alias HERDIN dari Kejaksaan Negeri Kendari yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
9. Tersangka AMBROSIUS BATIDAS alias AMBO dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
10. Tersangka ATRIYANSYAH bin THAMRIN dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
11. Tersangka YOSEP ELU alias OSE dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
12. Tersangka ELISA RAWEYAI alias ELIAS dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
13. Tersangka NIKO RUMAROPEN dari Kejaksaan Negeri Biak Numfor yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
14. Tersangka NOPIANTI als ANTI binti MAKMUR dari Kejaksaan Negeri Tarakan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.(Felix Sidabutar)