Nasional

Pekan Ini, Sidang Perkara Pembunuhan Brigadir J

ADHYAKSAdigital.com –Sidang kasus Ferdy Sambo dkk, tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) akan dilaksanakan secara terbuka dan disiarkan langsung melalui media massa.Persidangan di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Berikut ini informasi yang diketahui sejauh ini seputar jelang sidang perdana Ferdy Sambo dkk atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua:
Jadwal sidang perdana Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan digelar besok Senin 17 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB. Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
“Senin 17 Oktober 2022 jam 10.00 WIB-selesai sidang pertama Ferdy Sambo,” tulis SIPP PN Jaksel.

Para tersangka pembunuhan Brigadir J yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga akan diadili besok, Senin 17 Oktober 2022. Sementara itu, sidang perdana terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudiang Lumiu (Bharada E) akan dilakukan secara terpisah

Jadwal sidang perdana Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan digelar Selasa 18 Oktober. Sidang Bharada E juga akan digelar di PN Jaksel. “Bharada E Selasa 18 Oktober 2022,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, Senin (10/10).

Untuk jadwal sidang perdana enam tersangka obstruction of justice penanganan kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo akan digelar Rabu 19 Oktober di PN Jaksel. “Yang obstruction of justice Rabu 19 Oktober 2022,” kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, Senin (10/10).

Pelaksanaan sidang perdana Ferdy Sambo dkk buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) secara terbuka dan ditayangkan langsung melalui media massa seperti TV nasional hingga channel YouTube PN Jaksel.

Hal tersebut disampaikan oleh Humas PN Jaksel Djuyamto dengan koordinasi bersama stasiun TV nasional yang difasilitasi oleh Dewan Pers berkaitan dengan izin live persidangan Ferdy Sambo.

“Kami memang menyepakati sidang live perkara Ferdy Sambo. Dari pengalaman yang sudah-sudah, ada majelis hakim yang membolehkan live streaming seluruhnya, ada yang sebagian saja, seperti surat dakwaan, eksepsi, tanggapan, pembacaan putusan boleh (live),” katanya melansir detiknews.

Sebelumnya, Djuyamto mengatakan kasus Ferdy Sambo ini begitu menyita perhatian publik, sehingga memutuskan untuk menyediakan TV pool agar publik bisa menyaksikan persidangan. “Bahwa antusiasme publik untuk memperoleh serta mengikuti informasi perkembangan persidangan perkara FS dkk akan difasilitasi oleh siaran atau liputan TV melalui TV pool, sehingga publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan,” kata Djuyamto, Jumat (14/10).

Djuyamto juga mengatakan kapasitas ruangan sidang utama di PN Jaksel sangat terbatas, maka dari itu pihaknya akan membatasi pengunjung sidang.”Bahwa oleh karena persidangan membutuhkan suasana khidmat dan tertib, sedangkan kapasitas muat ruang sidang utama PN Jakarta Selatan terbatas jumlahnya maksimal 50 orang, maka akan dilakukan pembatasan jumlah pengunjung sidang yang bisa masuk ke ruang sidang utama,” ungkapnya.(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button