Sunarta: Mental Aparatur Kejaksaan Harus Berubah!
ADHYAKSAdigital.com –Wakil Jaksa Agung Sunarta meminta agar mental aparatur Kejaksaan harus berubah. Perubahan mental itu sangat diperlukan agar predikat zona integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM) mampu diraih Kejaksaan di seluruh daerah baik Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Penegasan itu disampaikan Wakil Jaksa agung Sunarta saat kunjungan kerjanya di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara di Sofifi, Rabu 12 Oktober 2022. Kehadirannya di Kejati Maluku Utara saat itu dalam rangka Sosialisasi dan Internalisasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM di lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Sunarta menyampaikan Reformasi Birokrasi merupakan langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, efisien, pelayanan prima dan memuaskan.
“Saya memahami membangun Zona Integritas tidaklah mudah seperti membalikkan telapak tangan. Hal ini tercermin dari masih terdapatnya satuan atau unit kerja di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang belum memenuhi kriteria untuk diusulkan menjadi satuan atau unit kerja yang akan memperoleh predikat Zona yang berIntegritas dengan Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Akan tetapi, hal tersebut bukanlah berarti menjadi hambatan melainkan sebuah tantangan bagaimana caranya Kita memprioritaskan dan berupaya melakukan pembenahan,” ujar Wakil Jaksa Agung.
Sunarta menyampaikan maka dapat dimulai dengan upaya strategis membangun karakter aparatur dan organisasi yang berintegritas, dengan harapan setiap institusi dan aparaturnya memiliki akuntabilitas dan kualitas kinerja yang semakin baik, sehingga harapan publik terhadap pelayanan yang berkualitas, hasilnya tuntas dan terukur serta mudah diakses, dengan sendirinya akan terwujud.
“Integritas merupakan sebuah pondasi dan nilai utama dalam membentuk kepribadian seorang insan Adhyaksa menjadi lebih baik dan berbudi, karena integritas adalah wujud dari keutuhan prinsip moral dan etika. Tanpa integritas, maka nilai-nilai moral dan etika yang ada dalam dirinya akan sirna dan akan menghitamkan hati nuraninya.
Reformasi Birokrasi yang menjadi komitmen seluruh institusi beserta aparatur pemerintah, termasuk dalam hal ini Institusi dan Aparatur Kejaksaan dapat dinilai dari seberapa besar perubahan mendasar yang dilakukan secara bertahap dan diharapkan mampu membentuk karakter aparatur birokrasi secara pribadi maupun kelembagaan, yang pada akhirnya berdampak positif dari perubahan tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat.
Hal inilah yang menjadi diantara syarat dari penilaian mandiri reformasi birokrasi yang diamanatkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mendapatkan predikat Zona yang berIntegritas. Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Tanpa Kejaksaan yang bersih dan dipercaya, akan meruntuhkan pondasi penting pembangunan penegakan hukum nasional. Untuk mewujudkannya, Wakil Jaksa Agung Sunarta mengatakan ada 5 (lima) strategi yang harus menjadi perhatian yaitu Pertama, bangun komitmen nyata dan semangat perubahan yang besar dari level pimpinan tertinggi hingga seluruh jajaran. Kedua, ciptakan kemudahan, kecepatan, dan transparansi pelayanan bagi masyarakat atau pengguna layanan.
Ketiga, ciptakan program-program yang menyentuh, yaitu program yang mampu menjawab kebutuhan dan mendekatkan unit kerja kepada masyarakat/pengguna layanan. Keempat, laksanakan monitoring dan evaluasi secara konsisten dan berkelanjutan terhadap pelaksanaan Zona Integritas. Kelima, tetapkan strategi publikasi dan komunikasi publik untuk memastikan bahwa setiap perubahan yang dilakukan telah diketahui dan terkirim kepada masyarakat.
“Berbicara ciptakan program-program yang menyentuh erat kaitannya dengan progam-program inovasi, maka saat ini dalam rangka Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan penilaian terbesar terhadap 3 (tiga) hal yaitu Pertama, Reformasi Birokrasi terkait Penurunan Angka Kemiskinan, Kedua, Reformasi Birokrasi terkait Pelayanan Peningkatan Investasi, dan Ketiga, Reformasi Birokrasi terkait Administrasi Pemerintahan Yang Baik,” ujar mantan JAM Intel Kejagung ini. (Felix Sidabutar)