Olok-olok Berujung Penganiayaan
ADHYAKSAdigital.com –Masa remaja berstatus pelajar tentunya merangkum berbagai peristiwa, dan menjadi sebuah catatan sejarah. Dalam catatan sejarah itu beragam kenangan peristiwa terjadi, baik suka maupun duka. Saat bertemu dengan teman sepermainan masa remaja dulu menjadi seru teringat nostalgia kala melakoni hidup sebagai anak baru gede (ABG).
Kenangan atas peristiwa duka memang sulit terlupakan bagi sebagian orang. Bahkan kenangan itu kerap dijadikan candaan disertai olok-olok bagi sebagian teman sepermainan bila bertemu pada satu momen nostalgia. Olok-olok itu ternyata membangun ketersinggungan dan berujung penganiayaan.
Apes benar yang dirasakan Haslan (26) warga Simeulue ini. Apa pasal? Niatnya bercanda mengolok-olok Yudi Rahman (26) teman sepermainannya di kampung jaman keduanya berstatus pelajar dulu malah terkena bogeman mentah di wajahnya. Mata sebelah kirinya Haslan pun mengalami pembengkakan.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi kala kedua pemuda lajang ini tengah bekerja di salah satu bengkel dan tempat pencucian mobil (doorsmeer) yang beralamat di Jalan Beringin Jaya, Gampong Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Senin 15 Agustus 2022 lalu.
Haslan dan Yudi, saat itu sedang bekerja mencuci mobil di tempat kerja keduanya. Sembari melakoni pekerjaan membersihkan mobil pelanggan bengkel, Haslan teringat akan peristiwa keduanya saat di kampung berstatus pelajar, temannya Yudi pernah dikeroyok beberapa temannya sesama pelajar lainnya di salah satu sekolah mereka di Simeulue. Haslan memandangi wajah Yudi, temannya itu sembari tersenyum.
Memergoki temannya memandangi wajahnya dan tersenyum kepadanya, Yudi lantas menanyakan kepada Haslan ada apa dengan aksi senyum-senyum dirinya kepadanya. Mendapati pertanyaan seperti itu, Haslan dengan nada bercanda menjawab pertanyaan temannya itu dengan mengungkap kenangan mereka kala masih pelajar dulu, Yudi temannya itu pernah menjadi korban pengeroyokan sejumlah teman sesama pelajar lainnya di sekolah mereka dulu.
Mendengar jawaban si Haslan cenderung mengolok-olok dirinya, Yudi seketika itu marah dan emosi sehingga langsung memukul bagian pelipis mata sebelah kiri teman sepermainnya itu dengan menggunakan tangan kanan yang mengakibatkan Haslan tersungkur ke arah mobil dan terjatuh. Mendapati adanya keributan antara Haslan dengan Yudi, sejumlah pekerja lainnya yang ada di doorsmeer akhirnya melerai cekcok kedua pria lajang asal Simeulue ini.
Tidak terima mendapati wajahnya terluka akibat terkena pukulan dari Yudi temannya, Haslan mendatangi Polsek Johan Pahlawan, Aceh Barat dengan memberikan bukti Visum Et Repertum dari RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh Nomor : 353/037/VIII/2022 tanggal 16 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh dr Noval, dengan kesimpulan ditemukan luka terbuka dibagian kelopak mata kiri bagian bawah sepanjang 3 cm dan memar pada dagu dengan diameter 4 cm. Cidera tersebut mengakibatkan halangan dalam mengerjakan pekerjaan untuk sementara waktu.
Menerima adanya laporan dari salah seorang warga di wilayah hukumnya, Polsek Johan Pahlawan lantas memproses laporan itu. Penegakan hukum pun dilakukan penyidik Polsek Johan Pahlawan dengan menetapkan Yudi Rahman sebagai tersangka atas tindak pidana penganiayaan terhadap korban Haslan yang dinilai melanggar Pasal 351 KUHPidana.
Seiring waktu, proses hukum atas perkara Yudi Rahman yang disangkakan tindak pidana penganiayaan ini pun bergulir. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, perkara ini pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat guna proses hukum berkelanjutan.
Tim Jaksa Pidana Umum Kejari Aceh Barat dibawah koordinasi Kepala Seksi Pidana Umum Dedi Saputra SH.MH pun memeriksa dan meneliti berkas perkara ini. Kasi Pidum Dedi Saputra lantas menghadap pimpinannya dan melaporkan berkas perkara penganiayaan dengan tersangka Yudi Rahman ini.
Penegakan hukum humanis yang telah menjadi budaya Kejaksaan saat ini tertanam dalam diri Siswanto AS, SH. MH. Tergerak dilandasi hati nurani, Siswanto , sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat berinisiasi memediasi perdamaian antara korban dengan pelaku.
Penegakan hukum humanis Kejari Aceh Barat menjadi alasan pihaknya untuk menawarkan perkara itu tidak dilanjutkan penuntutannya ke persidangan. Niatan mulia pihaknya membuahkan hasil. Haslan selaku korban mau menerima permintaan maaf dari Yudi. Mereka bersepakat damai dan membubuhkan tanda tangan diatas materai pernyataan perdamaian dengan disaksikan para saksi.
“Kamis, tanggal 29 Sebtember 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat di Meulaboh, mereka berdamai dan sepakat untuk tidak melanjutkan persoalan ini hingga proses hukum lanjutan ke persidangan. Haslan bebaskan Yudi dari ancaman pidana. YudiRahman mengaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan untuk lebih sabar dan baik dalam bergaul dengan orang lain,” kata Kajari Aceh Barat Siswanto kepada ADHYAKSAdigital melalui Kepala Seksi Intelijen Agung Kurniawan, Rabu 12 Oktober 2022. (Felix Sidabutar)