Mantan Kades Rema Gayo Lues Dituntut 1,5 Tahun Penjara
ADHYAKSAdigital.com –Mantan Kepala Desa (Keucik) Desa (Gampong) Rema, Kabupaten Gayo Lues KH dituntut hukuman penjara selama 1 (satu) tahun (enam) bulan atas perbuataannya dalam tindak pidana korupsi penggunaan anggaran dana desa Desa Rema, Kecamatan Kuta Panjang, Gayo Lues Tahun Anggaran 2018 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 256.839.180,- (dua ratus lima puluh enam delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh rupiah
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gayo Lues Antoni Mustaqbal, S.H. dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, di Banda Aceh, Rabu 12 Oktober 2022. JPU Antoni dalam pembacaan tuntutannya menyatakan KH, mantan Kades Rema, Kecamatan Kuta Panjang Gayo Lues terbukti bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KH berupa pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” urai JPU dalam tuntutannya.
JPU juga memohon agar majelis hakim membebankan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 256.839.180,- (dua ratus lima puluh enam delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh rupiah) dimana pada tahap penyidikan Terdakwa telah menitipkan pengembalian kerugian keuangan negara dengan uang tunai sebesar Rp. 256.839.180,- (dua ratus lima puluh enam delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh rupiah) dan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan. Dengan ketentuan tidak perlu dijalani oleh Terdakwa apabila uang barang bukti pengembalian kerugian keuangan negara tersebut dirampas untuk negara untuk menutupi uang pengganti.
Bahwa KH diduga telah melakukan Tindak Pidana Perbuatan Melawan Hukum/Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengelolaan Dana Alokasi Desa di Desa Rema Kecamatan Kuta Panjang Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2018 yang diduga Fiktif serta di Mark Up dan pekerjaanya banyak yang tidak selesai. Terhadap KH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seusai membacakan tuntutannya di hadapan persidangan, majelis hakim menutupnya dan mengagendakan jadwal sidang mendatang pada hari Rabu, tanggal 19 Oktober 2022 dengan agenda Pledoi atau pembelaan yang dilakukan oleh terdakwa KH, mantan Kades Rema, Kuta Panjang, Gayo Lues. (Felix Sidabutar)