Tilep Dana Makan Minum, Kejari Sibolga Tahan JD
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Sibolga menahan oknum pejabat Pemerintah Kota Sibolga berinisial JD, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman pada kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sibolga, Tahun anggaran 2017-2020, Senin 10 Oktober 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga, Irvan Paham Samosir menjelaskan, tersangka JD dititipkan ke Lapas Sibolga. Penahanan terhadap JD dilakukan setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan ketiga.Tersangka ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dana pengadaan makanan dan minuman (Mamin) fiktif di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemerintah Kota (Pemkot) Sibolga Tahun Anggaran (TA) 2017-2020 sebesar Rp1,9 miliar.
Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan dan selanjutnya tersangka akan menjalani proses peradilan setelah seluruh berkas perkaranya dinyatakan lengkap.“Tersangka JD sudah dua kali kita panggil tidak datang, alasannya sakit. Kami berkeyakinan kalau dibiarkan diluar, dikhawatirkan akan melarikan diri. Walaupun dia (JD) janji tidak melarikan diri, karena setiap orang akan memiliki rasa takut ketika berhadapan dengan hukum,” kata Irvan Samosir.
Irvan juga mengakui, sebelum tersangka JD ditahan, Sekda Sibolga, M Yusuf Batubara datang menemui pihaknya dan bermohon agar JD tidak ditahan. “Tadi Pak Sekda datang dan meminta supaya tidak dilakukan penahanan, tapi di mata hukum, semuanya sama. Kalau ia (JD) saat ini menjabat sebagai Kasatpol PP, saya sarankan supaya menunjuk Pelaksana Harian (Plh),” kata Irvan.
Menurut Irvan, dalam kasus tersebut pihaknya telah menetapkan dua tersangka yakni WS dan JD. “Kedua tersangka dititipkan ke Lapas Sibolga,” katanya.
Kasi Intel Kejari Sibolga, Robinson Sihombing, menambahkan, tersangka JD datang sekira pukul 09.00 WIB bersama pengacaranya. “Beliau diperiksa sekira 4-5 jam. Ini pemanggilan ketiga,” katanya.
Mulyadi, pengacara JD menjelaskan, pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya. “Tapi pihak kejaksaan mempunyai pertimbangan lain untuk tetap dilakukan penahanan hari ini. Kami akan pelajari seluruh berkas-berkas pemeriksaan dan saksi serta bukti-bukti untuk persiapan sidang nantinya di Pengadilan Tipikor,” kata Mulyadi.
(Felix Sidabutar)