Kejagung Limpahkan Berkas Ferdy Sambo Cs Ke PN Jaksel

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung melalui Jaksa Penuntut Umum Jaksa Agung Muda Pidana Umum melimpahkan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan perintangan penyidikan dengan tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 10 Oktober 2022.
Humas PN Jakarta Selatan Haruno Patriadi kepada sejumlah wartawan menerangkan hari itu Kejagung ada melimpahkan berkas perkara terkait pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atas nama tersangka Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Brada E, Kuat Maruf, Brigadir R, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Untuk berkas perkara pembunuhan berencana, Kelimanya disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Haruno mengatakan berkas perkara Ferdy Sambo telah dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan pada Senin hari ini pukul 15.04 WIB.”Hakim tidak bisa diintervensi, siapa yang mau intervensi, kaitannya dengan apa,” kata Haruno.
Humas PN Jakarta Selatan Haruni menuturkan bahwa persidangan untuk perkara ini akan dipim[in ketua majelis Wahyu Iman Santosa yang juga Wakil Ketua PN Jakarta Selatan. Sementara itu, anggota majelis hakimnya terdiri dari Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. Dia belum menjelaskan detail tanggal persidangan.
Sementara itu Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu memastikan persidangan Ferdy Sambo terbuka untuk umum dan digelar secara offline. “Sidangnya akan terbuka untuk umum,” ucap dia. Selain itu, kata Saut, PN Jakarta Selatan juga akan menyediakan monitor di area selasar agar masyarakat dapat menyaksikan persidangan.
Sebelumnya, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung sejak 28 September 2022. Tercatat, ada 11 tersangka dalam dua kasus ini. Lima tersangka pembunuhan yaitu Ferdy Sambo, istrinya yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Kemudian tersangka perintangan penyidikan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquini Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto. Keenam tersangka ini merupakan oknum polisi periwira dan sudah menjalan sidang kode etik di Mabes Polri.
(Felix Sidabutar)