Nasional

Perdana, Kejari Aceh Tamiang Fasilitasi Tersangka Narkoba Peroleh Rehab

ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum humanis Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang layak diacungi jempol. Apa pasal? Kejari Aceh Tamiang memfasilitasi tersangka perkara tindak pidana narkoba di rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejari Aceh Tamiang. Tersangka atas nama JY, MDA, RM, MH.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Agung Ardyanto SH.MH menegaskan komitmen pihaknya untuk penegakan hukum yang humanis dalam perkara narkoba terhadap keempat tersangka tersebut. Pasalnya keempatnya merupakan pemakai narkoba dan layak untuk direhabilitasi.

Agung menjelaskan keempat tersangka merupakan penghuni pertama yang menjalani rehabilitasi di Bale Rehabilitasi Adhyaksa Aceh Tamiang sejak diresmikan Kajati Aceh pada 27 Juli lalu. Namun sebaliknya, keempat tersangka akan langsung diajukan ke pengadilan bila selama menjalani perawatan melakukan tindakan terlarang.

“Rehabilitasi yang kita fasilitasi salah satu penegakan hukum humanis kita, sesuai dengan kebijakan Kejaksaan sebagai jaksa penuntut umum atas perkara-perkata pidana ringan maupun narkoba, khususnya pengguna yang didefenisikan sebagai korban,” sebut Kajari Aceh Tamiang Agung Ardyanto kepada Adhyaksadigital, Kamis 6 Oktober 2022.

Agung memastikan kebijakan rehabilitasi yang dilakukan pihaknya perdana dalam penegakan hukum di wilayah hukum Provinsi Aceh. Ini membuktikan penerapan Keadilan Restoratif (RJ) bukan hanya tindak pidana biasa tapi sudah ke tindak pidana narkotika,” ujar Agung.

Disebutkan, bahwa rehabilitasi pengguna narkoba yang pertama di Aceh dan satu dari sedikit perkara narkotika di Indonesia yang direhabilitasi dengan pendekatan RJ dan dimasukkan ke Bale Rehabilitasi Adhyaksa yang dibentuk sendiri oleh Kejaksaan Negeri Aceh tamiang.

“Banyak perkara narkotika di Kejaksaan lain di Indonesia yang peroleh RJ dan direhabilitasi di institusi rehabilitasi milik instansi lain atau swasta. Kita justru mengelola sendiri,” tandasnya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button