Nasional

Terkait Suap, Hakim Itong Isnaeni Dituntut 7 Tahun Penjara

ADHYAKSAdigital.com –Jaksa menuntut hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat terkait kasus dugaan suap. Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada hari ini, Selasa (27/9).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Itong Isnaeni Hidayat dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan serta wajib menjalani tahanan,” kata jaksa Wawan Yunarwanto mengutip Antara.

Jaksa juga menuntut agar Itong Isnaenin dijatuhi hukuman denda sebesar Rp390 juta. Jika tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun.

Jaksa yakin hakim Itong telah menerima suap dari beberapa perkara yang ditanganinya sebagai hakim PN Surabaya.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujarnya.

Di sidang berikutnya, Hakim Itong Isnaeni bakal membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan yang dibacakan jaksa.

Itong didakwa bersama dengan M Hamdan selaku Panitera Pengganti, dan Hendro Kasiono seorang pengacara, dalam berkas terpisah. Total suap yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp545 juta.

Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa pasal kesatu: Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Sementara itu, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (MT/Antara)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button