Nasional

Handoko Lie, DPO Kejagung Serahkan Diri

ADHYAKSAdigital.com –Handoko Lie, orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Agung RI akhirnya menyerahkan diri agar menjalani hukuman penjara selama 10 (sepuluh) tahun sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung atas perkara penguasaan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Medan, Sumatera Utara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menerangkan, terpidana Handoko Lie menyerahkan diri dan tiba ke Kejagung pada Hari Jumat, 23 September 2022 pukul 17.00 WIB sehabis perjalanan dari Malaysia, lokasi persembunyiannya selama ini.

“Terpidana Handoko Lie menyerahkan diri setelah menjadi buronan selama 6 (enam) tahun. Handoko Lie merupakan terpidana dalam perkara mafia tanah yang melibatkan Pj. Walikota Medan, dimana menyerobot lahan milik PT Kereta Api Indonesia (persero) sebanyak 2 (dua) blok di Jalan Jawa Gang Buntu Medan dan digunakan oleh terpidana untuk membangun properti berupa apartemen, mall, serta rumah sakit. Akibat perbuatannya tersebut, Negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp187 Miliar,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Senin 26 September 2022.

Ketut menguraikan, pada saat terpidana akan dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1437 K/ Pid.sus/2016 yakni dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp1 Miliar rupiah, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 187.815.741.000,-, Terpidana melarikan diri ke Singapura dan menetap di Malaysia selama 6 (enam) tahun.

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung melakukan pemantauan terhadap keberadaan terpidana Handoko Lie dan mengimbau kepada yang bersangkutan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Setelah dilakukan komunikasi secara intensif, Terpidana akhirnya bersedia menyerahkan diri dan Tim Tabur Kejaksaan Agung segera menjemput Terpidana sekitar pukul 15:30 WIB di Bandara Soekarno Hatta di Cengkareng.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan eksekusi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Terpidana direncanakan akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba untuk menjalani pidana sesuai dengan putusan MA tersebut,” tutup Ketut Sumedana.

Kasus korupsi Handoko Lie bermula dari kongkalikong dengan Wali Kota Medan Rahudman Harahap pada 2011. Status tanah milik PT KAI itu berubah dan berdiri Center Point, pusat perbelanjaan terbesar di Medan. Jaksa pun menahan Handoko. Tapi Handoko Lie divonis bebas di Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi Jakarta. Handoko buru-buru angkat kaki dari Indonesia. Jaksa kemudian mengajukan permohonan kasasi ke MA dan Handoko akhirnya dihukum 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara lebih dari Rp 185 miliar.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung RI sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengalihan hak atas tanah PT KAI menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan.Ketiganya antara lain Rahudman Harahap selaku Wali Kota Medan periode 2010-2015, Abdillah selaku Wali Kota Medan 2000-2008 dan Handoko Lie selaku Direktur Utama PT Agra Citra Karisma (ACK).

Ketiganya diduga mengalihkan lahan perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT. KAI) seluas 7,3 hektare menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan.Selain itu, mereka juga dinilai melakukan tindak pidana penerbitan hak guna bangunan atas lahan tersebut tahun 1994, pengalihan hak guna bangunan (HGB) tahun 2004 dan perpanjangan hak guna bangunan tahun 2011.

Kemudian, Handoko Lie membangun rumah sakit, hotel serta mal Center Poin di atas lahan tersebut. Padahal, lahan tersebut akan digunakan PT KAI untuk lokasi pembangunan 288 rumah karyawan. Namun, Pemko Medan malah memberikan HGB kepada PT ACK. Sehingga, kewajiban pembangunan rumah karyawan PT KAI menjadi terbengkalai. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button