Datangi Polda Riau, FKKBK Kawal Laporan Soal Alvin Lim

ADHYAKSAdigital.com –Dewan Pimpinan Wilayah Forum Komunikasi Keluarga Besar Kejaksaan (FKKBK) Provinsi Riau mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Pekanbaru, Kamis 22 September 2022. Apa pasal? Rombongan DPW FKKBK Riau yang dipimpin Abdul Khair S.Sos ini melakukan koordinasi terkait laporan sejumlah pihak terhadap Alvinin Lim.
“Kemarin, kita berkoordinasi dengan pihak penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Riau terkait laporan dari beberapa pihak, salah satunya dari Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Riau yang melaporkan Alvin Lim dan akun youtube Quotient TV ke Polda Riau. Kita menginginkan laporan tersebut segera ditindaklanjuti agar proses hukum berjalan,” ujar Ketua DPW FKKBK Riau Abdul Khair, Jumat 23 September 2022.
Abdul Khair menerangkan, dalam pertemuan pihaknya dengan penyidik Krimsus Polda Riau, pihak Polda Riau mengaku memproses laporan tersebut dan melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri di Jakarta terkait laporan pengaduan atas pernyataan (stetmen) Alvin Lim di media sosial. Pasalnya, laporan serupa juga ada masuk ke beberapa Polda maupun Polres di sejumlah daerah.
“Polda akan memproses laporan yg telah masuk duluan oleh para jaksa se Riau dan siap menerima laporan dumas tertulis dari FKKBK Riau,” ujar Abdul Khair.
FKKBK Riau, sebut Abdul Khair protes keras atas pernyataan Alvin Lim yang tersebar di media sosial tentang Kejaksaan RI yang cendernung tendesius. Sebagai Ormas Keluarga Besar Kejaksaan, FKKBK atas perintah Ketum DPN Doddy Yusuf Wibisono memerintahkan seluruh jajaran pengurus di daerah untuk melaporkan Alvin Lim ini.
“Kami tidak menerima orang tua kami yang ada di institusi Kejaksaan di olok-olok ALvin Lim. Apalagi stetmen yang disampaikan kami nilai pernyataan yang menyesatkan, fitnah dan hoax. Pernyataannya telah merusak nama baik institusi yang kami nilai selama ini sangat profesional dan humanis dibawah pimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin,” kecam Ketua DPW FKKBK Riau Abdul Khair.
Dia menegaskan dukungan penuh FKKBK kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin atas kinerja yang luar biasa dalam memimpin Kejaksaan Agung Republik Indonesia. “Hari ini rakyat indonesia, kita mendengar dan melihat adanya fitnah-fitnah yang ditunjukkan kepada lembaga Kejaksaan Agung oleh oknum -oknum yang tidak bertanggungjawab,” kecamnya.
Ia pun sebagai Ketua DPW FKKBK Riau merasa perihatin dengan adannya berita fitnah tersebut tersebar di media. “Kami DPW FKKBK Riau mengingatkan bahwa di era demokrasi bukan berarti kita bebas dan se-enaknya berbicara dan menebar fitnah dan sebagainya,” tegasnya.
Sebelumnya, melansir dari beberapa media, Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Selasa (20/9). Dipimpin Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto selaku Ketua Persaja guna melaporkan sebuah akun youtube yang mengunggah sebuah konten berjudul ”Serial Kejaksaan Sarang Mafia”.
Atas video tersebut diduga telah melanggar Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No.19/2016 tentang perubahan atas UU RI No.11/2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan atau Ayat 2 UU RI No.1/1946 tentang peraturan hukum pidana.
Menurut Raharjo, apa yang disampaikan Alvin Lim itu sangat meresahkan para jaksa. Penyampaian itu, lanjut Raharjo, tidak melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Sehingga cenderung memiliki maksud untuk memfitnah lembaga, men-generalisasi yang meresahkan setiap orang yang berprofesi sebagai Jaksa. Untuk itu, dengan viralnya akun video Youtube Quotient TV Alvin Lim terkait hal itu Persaja pada Kejati Riau melaporkan ke aparat penegak hukum yaitu Polda Riau untuk diproses hukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,” tegas Asisten Intelijen Kejati Riau ini. (Felix Sidabutar)