Nasional

Tim Tabur Kejati Sulut Amankan DPO Randy Alva Gunardi

ADHYAKSAdigital.com –Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Tondano berhasil mengamankan Randy Alva Gunardi, terpidana perkara pidana penipuan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dari persembunyian di Tondano, Rabu 21 September 2022.

“Terpidana Randy Alva Gunardi kita amakan dari salah satu restoran, tempat usaha yang bersangkutan di Tondano pada hari Rabu 21 September 2022 pukul 17.47 WITA. Selanjutnya yang bersangkutan kita boyong ke kantor Kejari Tondano untuk proses administrasi eksekusi yang bersangkutan ke Lapas Kelas IIA Tondano di Papakelan,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Edy Birton SH.MH melalui Plh Kasi Penkum Kejati Sulut Berti W Wongkar SH dalam keterangan tertulisnya yang diterima adhyaksadigital, Kamis 22 September 2022.

Berty Wongkar menerangkan terpidana Randy Alva yang melakukan tindak pidana penipuan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor: 59/Pid.B/2020/PN Tnn tanggal 21 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap. Randy dijerat dengan Pasal 378 KUHP.

Pada saat diamankan, kata Berty, tim terlebih dahulu menjelaskan kepada terpidana tentang perbuatan pidana yang dilakukan oleh bersangkutan berdasarkan putusan PN Tondano Nomor: 59/Pid.B/2020/PN Tnn. Dalam perkara itu, kata Berty, terpidana mengakuinya dan tidak melakukan perlawanan. Terpidana Randy Alvalantas kemudian dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Papakelan Tondano untuk menjalani hukuman selama enam bulan penjara.(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button