Nasional

Kejari Lhokseumawe Utus JPN Dampingi PLN Pembangkitan Arun

ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Lhokseumawe diberi kepecayaan melakukan pendampingan hukum terhadap PT Pembangkitan Jawa – Bali Unit Bisnis Jasa (PLN) PLTMG Arun.

Kejari Lhokseumawe dan PT PJB PLTMG Arun melakukan penandatangan kerja sama dalam bentuk MOU terkait pendampingan hukum JPN Kejari Lhokseumawe terhadap PT PJB PLTMG Arun, di Kota Lhokseumawe, Kamis 22 September 2022.

Masing-masing pihak, Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe DR Muklis SH.MH dan General Manager PT PJG PLTMG Arun Sutriyono membubuhkan tanda tangan dalam berita acara kesepakatan kerja sama antara kedua lembaga negara tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Mukhlis, menyampaikan, sesuai amanat Undang-Undang No 11 Tahun 2021 , pihaknya diberikan kewenangan dalam mendampingi negara yang salah satunya BUMN yang diikat dengan sebuah Perjanjian atau MoU. Dalam MOU, Jaksa Pengacara Negara Kejari Lhokseumawe membantu pihak PT. PJB PLTMG Arun dalam permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Kami sampaikan terima kasih atas kesepakatan kerja sama yang dilakukan hari ini. Semoga peran JPN Kejari Lhokseumawe benar-benar dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” ujar DR Muklis. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button