Nasional

Kejari Banda Aceh Tahan Mirza Tersangka Dugaan Korupsi AWSC 2017

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Banda Aceh melakukan penahanan terhadap Mirza Bin Ramli, tersangka dugaan korupsi kegiatan Aceh World Solidarity CUp Tahun 2017, Kamis 22 September 2022. Penetapan tersangka terhadap Mirza berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Prin – 10/ L.1.10 /Fd.1/09/2022 yang diterbitkan Kejari Banda Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Edi Ermawan SH.MH melalui Kepala Seksi Intelijen Muharizal menerangkan, Mirza adalah tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana Aceh World Solidarity Cup atau dikenal Tsunami Cup tahun 2017. Mirza bertugas sebagai bendahara dalam even internasional itu.

Muharizal menyebut, Mirza diduga ikut terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan anggaran AWSC 2017. Mirza akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kajhu, Aceh Besar. “Setelah dilakukan penelitian pemeriksaan tersangka dan penelitian barang bukti, tersangka langsung dilakukan penahanan oleh JPU ke Rutan Kajhu selama 20 hari ke depan,”terangnya.

Lebih lanjut, Muharizal menjelaskan, sebelumnya pada Rabu (7/9) Mirza telah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor Prin – 10/ L.1.10 /Fd.1/09/2022.Selanjutnya pada Jumat (16/9), jaksa penyidik menyerahkan berkas tahap satu kepada JPU. Kemudian selang dua hari setelah itu tepatnya Senin (19/9) JPU menyatakan berkas tersebut telah lengkap (P-21).

“Untuk proses selanjutnya penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh,” ungkapnya.

Muharizal menuturkan, berdasarkan fakta penyidikan kegiatan AWSC 2017 terselenggara dengan dana berasal dari APBA Perubahan Tahun 2017 pada Dinas Pemuda Dan Olahraga (Dispora) Pemerintah Aceh sebesar Rp. 3.809.400.000,00.
Lalu penerimaan langsung oleh panitia pelaksana (Panpel) yang bersumber dari Sponsorship, sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat, dan penjualan tiket sebesar Rp. 5.436.036.000,00.

Dalam hal ini penerimaan dan pengeluaran uang untuk membiayai kegiatan AWSC tidak dilaksanakan berdasarkan standar baku pengelolaan keuangan negara , baik berupa tidak sesuai atau tidak didukung oleh bukti yang relevan.

“Pengeluaran tidak memperhatikan usulan anggaran yang telah dibuatkan sebagaimana tujuan anggaran, transaksi atau pembiayaan tidak sesuai dengan prosedur baku. Sehingga, mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 2.809.600.594,- berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, pada Senin (19/9) lalu Kejari Banda Aceh juga telah menahan Muhammad Zaini adik mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Dalam kasus ini, Zaini diduga secara bersama-sama turut menikmati uang atau dana penyimpangan anggaran AWSC 2017 sebesar Rp 730.000.000. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button