Nasional

Kejagung Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi PT Adhi Persada Realti

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung menahan lima orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan oleh PT Adhi Persada Realti periode 2012-2013, Kamis 22 September 2022. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan penyidik usai menemukan alat bukti yang cukup.

“Menetapkan lima tersangka atas dasar kasus bahwa PT Adhi Persada Realti dengan tanpa kajian dan melanggar SOP telah melakukan pengaadan tanah,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (22/9).

Dua dari kelima tersangka yang ditetapkan Kejagung merupakan pejabat dari anak perusahaan PT Adhi Karya tersebut. Adapun kedua tersangka merupakan FF selaku Direktur Utama PT APR dan SU selaku Direktur Operasional PT APR.

Sementara untuk tiga tersangka lainnya berasal dari sektor swasta yakni ARS selaku Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC), NFH selaku Direktur PT CIC serta VSH selaku notaris.

Kuntadi menjelaskan bahwa PT APR diduga melanggar SOP dan tanpa kajian dalam proses pengadaan tanah di Jalan Raya Limo Cinere seluas 20 hektare dengan nilai lebih dari Rp60 miliar.

Pengadaan tanah tersebut dilakukan oleh PT APR kepada PT CIC. Padahal, dari hasil penyidikan yang ada tanah tersebut bukanlah milik PT CIC, sehingga total pengadaan lahan yang didapatkan hanya seluas 1,2 hektare.

Kuntadi mengatakan PT APR kembali menganggarkan dana sebesar Rp26 miliar untuk melakukan pembangunan perumahan di atas lahan tersebut. Akan tetapi dana yang telah dikeluarkan itu kembali tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh PT APR.

“Sehingga total di dalam pengadaan tanah tersebut PT APR telah mengeluarkan dana sebesar Rp86.327.067.166,” tuturnya. “Secara umum kita kenakan pasal 2 pasal 3 UU anti-korupsi dugaan tindak pidana korupsi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik dari JAM-Pidsus resmi menaikkan status penanganan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Bidang Tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013 ke tahap penyidikan pada Senin (6/6) lalu.Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-35/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 6 Juni 2022.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketu Sumedana menambahkan, Untuk mempercepat proses penyidikan, terhadap 5 (lima) orang Tersangka dilakukan penahanan yaitu:
1.SU dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 22 September 2022 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2022.1. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-35/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 06 Juni 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS–18) Nomor : TAP – 51/F.2/Fd.2/09/2022 tanggal 22 September 2022.

2.FF dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 22 September 2022 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2022.

3.VSH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 22 September 2022 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2022.Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-57/F.2/Fd.2/09/2022 tanggal 22 September 2022 jo Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS–18) Nomor: TAP – 53/F.2/Fd.2/09/2022 tanggal 22 September 2022.

4.ARS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 22 September 2022 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2022. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-59/F.2/Fd.2/09/2022 tanggal 22 September 2022 jo Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS – 18) Nomor : TAP – 55/F.2/Fd.2/09/2022 tanggal 22 September 2022.

5.NFH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 22 September 2022 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2022. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-58/F.2/Fd.2/09/2022 tanggal 22 September 2022 jo Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS – 18) Nomor : TAP – 54/F.2/Fd.2/09/2022 tanggal 22 September 2022.
(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button