Kejagung Geledah 6 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Impor Garam Industri

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di 6 (enam) lokasi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kasus impor garam industri pada 2016-2022. Dari hasil penggeledahan, Kejagung menemukan adanya indikasi penyalahgunaan impor garam industri tersebut.
“Jadi kemarin pada tanggal 20 kita lakukan penggeledahan di 3 tempat, 2 di Surabaya dan di Cirebon 1. Dan tanggal 21 geledah di Bandung Barat, dan hari ini kita geledah 2 tempat di Sukabumi,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi didampingi Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangan persnya, Press Room Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jakarta, Kamis 22 September 2022.
Kuntadi mengutarakan, pada tanggal 20 September, Jam Pidsus melakukan penggeledahan terhadap kantor dan pabrik Firma Sariguna, di Jalan Kalianak Barat, Asem Rowo, Surabaya. Berdasarkan penggeledahan, dilakukan penyitaan terhadap 240 sak garam halur super (garam industri) yang per saknya berisi 25 kilogram. Selanjutnya, terhadap barang berupa 240 (dua ratus empat puluh) sak (1 sak berisi 25 kg) garam halus super (garam industri) garam impor dilakukan penitipan di gudang Firma Sariguna.
Selanjutnya, pada tanggal 20 September, Jam Pidsus melakukan penggeledahan gudang dan kantor CV Usaha Baru, di Jalan Ikan Kerapu, Kerembangan, Surabaya. Berdasarkan penggeledahan, dilakukan penyitaan terhadap 41 dokumen pembelian garam dan penjualan garam industri, 2 kilogram sampel garam industri, dan 686 garam impor halus di gudang CV. Usaha Baru.
Kemudian, pada tanggal 20 September, Jam Pidsus melakukan penggeledahan di Kantor dan Gudang PT NGC, Kabupaten Cirebon. Lalu, pada tanggal 21 September, Jam Pidsus menggeledah gudang saudara O, di Kabupaten Bandung Barat. Pada tanggal 22 September, Jam Pidsus menggeledah kantor dan pabrik PT GSB, Kota Sukabumi.Terakhir, pada tanggal 22 September, Jam Pidsus menggeledah kantor dan pabrik CV MSGB, Kota Sukabumi.
Hingga kini, tim penyidik telah memeriksa 53 orang saksi dan satu orang ahli terkait kasus ini. Dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi itu, Kejagung menemukan sejumlah dokumen dan bukti-bukti. “Jadi dari hasil penggeledahan itu kita semakin yakin bahwa benar telah terjadi penyalahgunaan fasilitas impor garam industri yang kemudian tidak dijual ke tempat untuk kepentingan aneka makan sebagaimana mestinya,” terangnya.
Kapuspenkum Ketut Sumedana menambahkan, bahwa pihaknya belum menghitung kerugian negara akibat kasus tersebut. Kendati demikian, dia mengungkapkan total garam yang di masukan ke Indonesia sekitar Rp 2 triliun. “Belum dihitung kerugian negaranya, tapi nilai garam yang dimasukkan ke Indonesia 3.770.346 ton, yang nilainya kurang lebih Rp 2 triliun, yang menyebabkan UKM petani garam tidak mampu bersaing secara harga,” terang dia.
Duduk Perkara
Pada tahun 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp. 2.054.310.721.560 (triliun) tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.
Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekonomian negara.
(Felix Sidabutar/Relis)