Nasional

Kades Se Aceh Besar Diingatkan Tak Korupsi

ADHYAKSAdigital.com –Bahwa pada hari Rabu Tanggal 21 Agustus 2022 pada Pukul 08:30 WIB, Kejaksaan Negeri Aceh Besar melaksanakan Kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa se-Kabupaten Aceh Besar” bertempat di Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Aceh Besar.

Penerangan Hukum merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP- 001/A/JA/01/2006 tanggal 02 Januari 2006 tentang Pelaksanaan Penyuluhan dan Penerangan Hukum

Bahwa Kegiatan Penerangan Hukum Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa se-Kabupaten Aceh Besar tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Basril G, S.H.M., dan di hadiri oleh Pj. Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto S.STP., M.M., Asisten pada Kabupaten Aceh Besar, Kepala Dinas DPMG kab. Aceh Besar, Kepala Inspektorat Kab. Aceh Besar, Kepala Seksi Intelijen Aceh Besar Deddi Maryadi, S.H, dengan peserta Camat dan Keuchik se-Kabupaten Aceh Besar yang berjumlah lebih kurang 600 orang peserta.

Dalam Sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar berharap kegiatan sosialisasi ini dapat menambah ilmu serta menjadi bekal berharga bagi para Aparatur Desa di Kabupaten Aceh Besar dalam mengelola Dana Desa. Adapun Kabupaten Aceh Besar memiliki 23 Kecamatan dan 604 Desa. Sehingga dengan banyaknya Jumlah Desa di Kabupaten Aceh Besar diharapkan untuk melaksanakan pengelolaan Dana Desa secara baik dan benar.

Adapun Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 dalam Pasal 30B huruf b disebutkan bahwa Dalam bidang Intelijen Penegakan Hukum, Kejaksaan berwenang menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan. Dana desa merupakan program pembangunan pemerintah sehingga hal ini menjadi bagian tanggung jawab Kejaksaan dalam memberikan dukungan dan pengamanan demi tercapainya tujuan pembangunan seutuhnya.

Dalam Sambutannya, Pj. Bupati Aceh Besar menyampaikan bahwasanya kegiatan Penerangan Hukum dan Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa menjadi penting diikuti oleh seluruh peserta yang telah diundang.

Dengan harapan ilmu yang diperoleh menjadi bekal bagi para keuchik dalam mengelola dana desa dengan sebaik-baiknya, sehingga dana desa yang dikucurkan dapat bermanfaat untuk membangkitkan perekonomian gampong serta mendukung kemandirian masyarakat gampong.(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button