Kejari Agara Limpahkan Perkara ADD Desa Terutung Kute Ke PN Tipikor
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara melimpahkan berkas dugaan korupsi penggunaan anggaran dana desa Desa Terutung Kute, Kecamatan Darul Hasanah Tahun Anggaran 2021 atas nama tersangka S ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Selasa 20 September 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Syaifullah SH.MH menerangkan penyidikan atas dugaan korupsi anggaran dana desa Desa Terutung Kute yang dilakukan penyidik Pidana Khusus Kejari Aceh Tenggara telah rampung, sehingga pihaknya menindakanjutnya dengan pelimpahan ke PN Tipikor Banda Aceh.
“Hari ini kita telah merampungkan proses penyidikannya dan kita limpahkan ke PN Tipikor Banda Aceh. Pelimpahan ini sebagai tindak lanjut proses hukum atas penyidikan yang kita lakukan sehingga adanya kepastian hukum dalam perkara dugaan korupsi yang kita tangani ini,” terang Kajari Agara Syaifullah didampingi Kasi Pidsus Dedet Darmadi kepada wartawan di Kutacane, Selasa (20/9).
Kajari Agara Syaifulla menerangkan bahwa dalam perkara dugaan korupsi itu, pihaknya telah menetapkan S sebagai tersangka. Tersangkanya S saat itu menjabat sebagai mantan Pejabat Kepala Desa Terutung Kute, Kecamatan Darul Hasanah Tahun 2021.
Ditambahkan, tersangka S sebagai Pj Kepala Desa diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran desa. “Dari anggaran dana desa tahun 2021 sebesar Rp 700 juta lebih, ternyata setelah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh auditor Inspektorat Aceh Tenggara estimasi kerugian sekitar Rp 236 juta,”kata Syaifullah
Temuan kerugian tersebut dari beberapa kegiatan dan proyek fisik pada penggunaan dana desa tahun 2021 di Desa Terutung Kute. Sehingga tim penyidik kejaksaan menemukan pengunaan dana desa Terutung Kute ada beberapa kegiatan atau proyek yang tidak sesuai dengan peraturan berlaku hingga ada kegiatan terindikasi fiktif.
Untuk perkara tersebut sidang pertamanya akan diberlangsungkan pada Jumat 7 Oktober 2022 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Sementara tersangka S kini telah jadi tahanan pihak pengadilan Tipikor dan masih berada dalam Lapas Kelas II B Kutacane. “Perkara tersebut sidang nantinya akan dilaksanakan secara virtual atau online terhadap tersangka S,”katanya. (Felix Sidabutar)