Perkara KDRT Dan Pengancaman Dihentikan Penuntutannya

ADHYAKSAdigital.com –Perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dari Cabang Kejaksaan Negeri Worowali dan perkara tindak pidana pengancaman dari Kejaksaan Negeri Labuhan Batu dihentikan penuntutannya. Penghentian penuntutan atas 2 (dua) perkara tindak pidana ini diputuskan dengan menerapkan keadilan restoratif.
Bertempat di Gedung JAM Pidum Kejagung, Senin 19 September 2022, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana memimpin gelar perkara secara zoom meeting. Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana menyetujui usulan yang disampaikan Kejari Worowali dan Kejari Labuhan Batu agar perkara pidana yang diajukan dapat dihentikan berdasarkan penerapan Restorative Justice.
Adapun 2 (dua) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:
1. Tersangka YARSON LAUNGI alias TAMA dari Cabang Kejaksaan Negeri Morowali yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
2. Tersangka RIDO WANSAH alias RIDO dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
“Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Kemudian, tersangka belum pernah dihukum. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar/Rel)