Nasional

Kejari Banda Aceh Tahan Muhammad Zaini Yusuf

ADHYAKSAdigital.com –Penyidikan dugaan korupsi Aceh World Solidarity Cup Tahun 2017 yang di lakukan Kejaksaan Negeri Banda Aceh menetapkan Muhammad Zaini Yusuf sebagai tersangka. Penetapan tersangka yang dialamatkan kepada Muhammad Zaini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Prin – 09/ L.1.10 /Fd.1/09/2022,Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Edi Ermawan SH.MH.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Edi Ermawan melalui Kepala Seksi Intelinjen Kejari Banda Aceh Muharizal SH.MH menerangkan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka Senin 19 September 2022, penyidik Pidana Khusus Kejari Banda Aceh melakukan penahanan terhadap tersangka Muhammad Zaini.

“Kita melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama Muhammad Zaini Alias Bang M Bin (Alm) Yusuf (MZ) dalam perkara AWSC 2017. Tersangka dititipkan sebagai tahanan Kejari Banda Aceh di Rumah Tahanan Kajhu selama 20 (dua puluh hari) guna proses penyidikan lanjutan,” terang Kajari Banda Aceh Edi Ermawan melalui Kasi Intel Muharizal dalam keterangan tertulisnya, Senin 19 September 2022.

Berdasarkan fakta penyidikan kegiatan AWSC itu terselenggara dengan dana bersumber dari APBA perubahan 2017 pada Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Aceh sebesar Rp3,8 miliar lebih. Kemudian, juga ada penerimaan langsung oleh panitia pelaksana (Panpel) dari sponsorship, sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat, serta penjualan tiket sebesar Rp5,4 miliar.

Sehingga akibat dugaan penyelewengan tersebut telah terjadi kerugian Negara sebesar Rp2,8 miliar berdasarkan laporan audit BPKP Perwakilan Aceh.

Dalam kasus ini kejari Banda Aceh menjerat tersangka dalam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 JO Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Sebagaimana diketahui Aceh world solidarity cup merupakan event pertandingan sepak bola bertaraf internasional yang diselenggarakan pemerintah Aceh. Ada empat tim yang ikut ambil bagian yaitu dari Negara Mongolia, Brunei Darusalam, Krigystan dan Tim Nasional Indonesia. Pertandingan yang digelar di Stadion Harapan Bangsa Lhongraya banda Aceh itu dimenangi oleh Negara Krigystan dan Timnas Indonesia keluar sebagai runner up.

Zaini Yusuf yang merupakan adik kandung mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga secara bersama-sama turut menikmati uang atau dana penyimpangan anggaran AWSC 2017 sebesar Rp730 juta sesuai fakta penyidikan dan persidangan dalam perkara terdakwa Moh Sa’adan dan Simon Batara Siahaan. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button