Kejagung Paparkan Program RJ Di Forum Internasional INLU
ADHYAKSAdigital.com –Indonesia Netherlands Legal Update (INLU)m organisasi kerjasama bidang hukum antara Indonesia dengan Belanda menggelar Diskusi dengan Thema “Pendekatan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia untuk Mengakomodir Akses Keadilan bagi Semua, bertempat di Erasmuis Huis Pusat Kebudayaan Belanda, Jakarta, Senin 19 September 2022.
Kejaksaan Agung diberi tempat khusus dalam forum diskusi internasional ini. Kejagung melalui Jaksa Agung Pidana Umum Fadil Zumhana mengutus Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda ( Dir Oharda) Agnes Triani, SH.MH memaparkan program penegakan hukum humanis “Keadilan Restoratif” Kejagung tersebut.
“Keadilan restoratif yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan,” ujar Agnes Triani
Jaksa senior ini menyampaikan bahwa konsep restorative justice merupakan sebuah cara pandang alternatif dalam penyelesaian perkara yang semula berfokus pada pembalasan/penghukuman kepada pelaku atas tindak pidana yang telah dilakukan (retributive justice) menjadi penyelesaian perkara dengan menekankan pada pemulihan korban dan lingkungan masyarakat.
Dalam ruang lingkup Kejaksaan RI, keadilan restoratif atau (restorative justice) diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang tertuang di dalam Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan bahwa “keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan”
“Pergeseran paradigma pemidanaan dari pembalasan menjadi pemulihan dalam penyelesaian perkara pidana di indonesia, hingga saat ini masih belum ada keseragaman, karena setiap subsistem dalam sistem peradilan pidana, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung memiliki aturan tersendiri dalam penerapan keadilan restoratif,” ujar Direktur Oharda Agnes Triani.
Diskusi yang bertajuk “Pendekatan Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Untuk Mengakomodir Akses Keadilan Bagi Semua” diharapkan menyamakan perspektif tentang keadilan restoratif yang diselenggarakan oleh Aparat Penegak Hukum dalam sebuah sistem peradilan pidana.
Dalam diskusi tersebut juga disampaikan oleh narasumber Stichting Restorative Justice Nederland and Vice Chair of the European Forum for Restorative Justice Dr. Annemieke Wolthuis tentang sistem peradilan terpadu di Belanda tentang restorative justice yang telah diterapkan di Belanda.
Diskusi ini dihadiri oleh Direktur Hukum dan Regulasi R.M Dewo Broto Joko P,SH.LLM., Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Dr. Andi Samsan Nganro,SH. MH., Stichting Restorative Justice Nederland and Vice Chair of the European Forum for Restorative Justice Dr. Annemieke Wolthuis, Deputi III Koordinasi Penegakan Hukum Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Dr. Sugeng Purnomo, S.H., M.H., Program Manager of Institute for Criminal Justice Reform/ICJR Maidina Rahmawati, S.H., dan moderator Andreas Nathaniel Marbun, S.H., LL.M. (Felix Sidabutar/Relis)