Hukum

Ferdy Sambo Dipecat!

ADHYAKSAdigital.com –Resmi sudah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Pol Ferdy Sambo bukan lagi sebagai Anggota Polri setelah Komisi Banding, memutuskan menolak banding yang diajukannya. Dengan ditolaknya, banding yang diajukannya, otomatis tanda kepangkatan bintang dua yang selama ini dia banggakan, selamanya tak akan ada lagi berada dipundak suami dari Putri Candrawaty tersebut.

Pasca penolakan Komisi Banding, dalam tiga hari putusan akan diproses secara administrasi oleh SDM Polri. Mekanisme tersebut sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor: 7 Tahun 2022 tentang Pasal 81. “Akan diproses tiga hari oleh SDM Polri. Setelah putusan disahkan baru nanti diserahkan kepada yang bersangkutan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Senin (19/9).

Dedi mengatakan keputusan sidang banding terdebut bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan Ferdy Sambo.Usai sidang banding, berdasarkan putusan Komisi Banding Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Kapolri, tentang PTDH terhadap, Ferdy Sambo. “Penyelesaian adminstrasi keputisan Kapolri tentang PTDH sesuai Pasal 81 ayat (2) tiga hari waktu kerja. Setelah itu diserahkan ke Ferdy Sambo,” jelas Dedi.

Diketahui upaya banding eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kandas. Komisi Banding menolak banding yang dilayangkan, Ferdy Sambo.

Ketua Komisi Banding, Komjen Agung Budi Maryoto bersama empat Anggota Komisi Banding secara kolektif kolegial menolak banding Ferdy Sambo. Putusan tersebut juga akan menguatkan putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sebelumnya. “Memutuskan permohonan banding atas nama Ferdy Sambo, satu menolak permohonan banding pemohon, dua menguatkan putusan sidang KKEP,” pungkas Irwasum Polri ini saat membacakan amar putusan.

Adapun dalam sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dengan putusan banding ini, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.

“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri. “Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo,” imbuh Agung.(Felix Sidabutar/Int)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button