Nasional

3 Saksi Diperiksa Terkait Obstruction Of Justice Duta Palma

ADHYAKSAdigital.com –Penyidikan perkara Obstruction Of Justice dalam perkara dugaan korupsi PT Duta Palma terus dikembangkan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung pasa penetapan tersangka terhadap DFS beberapa waktu lalu.

Terbaru, penyidik Pidsus Kejagung memeriksa 3 (tiga) orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka DFS.

“Hari ini, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Senin 19 September 2022.

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1.AD selaku Direktur PT Wana Mitra Permai, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

2.TTG selaku Direktur PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Siberida Subur, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu
.
3.YPW selaku Legal PT Kencana Amal Tani, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan DFS, seorang pengacara di perusahaan milik Surya Darmadi yaitu PT Palma Satu sebagai tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan.

“Tersangka DFS disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat (26/8). (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button