Korupsi Dana Covid, Sekda Flotim NTT Jadi Tersangka
ADHYAKSAdigital.com –Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur, PIG, akan dinonaktifkan dari jabatannya pasca ditetapkan tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Namun penonaktifan PIG akan dilakukan setelah Pemkab Flores Timur mendapat surat pemberitahuan dari pihak Kejaksaan Negeri Flores Timur.
Menurut Doris, hingga Jumat (16/9) siang, Pemerintah Flores Timur belum menerima surat pemberitahuan dari penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur tentang status hukum PIG.
Dia menerangkan jika surat pemberitahuan tersebut telah diterima maka akan langsung ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku dalam pemerintahan.
Dan akan disesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manejemen Pegawai Negeri Sipil .
“Kalau sudah ada pemberitahuan dari kejaksaan (tentang status tersangka PIG), kalau sudah ya kita sesuai dengan PP 11 Tahun 2017 dan PP 17 Tahun 2020 Pasal 276,” kata Doris.
Doris menerangkan setelah ada surat pemberitahuan dan disesuaikan dengan aturan yang ada maka dilihat dari kondisi untuk pemberhentian sementara terhadap PIG sebagai Sekda Kabupaten Flores Timur. “Kita akan proses (penonaktifan PIG) jika ada dasar hukumnya,” jelas Doris.
Selain itu, Doris mengatakan pihaknya telah bersurat ke Kejaksaan Negeri Flores Timur untuk meminta kejelasan status hukum PIG. Pasalnya, sambung dia, sejauh ini status hukum PIG sebagai Sekda baru diketahuinya melalui pemberitaan media.
Sebelumnya Doris menjelaskan, pada Kamis (16/9) PIG sebagai Sekda Kabupaten Flores Timur meminta ijin untuk menjalani pengobatan di Maumere, Kabupaten Sikka.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur PIG yang dikonfirmasi mengenai status tersangkanya Kamis (15/9) malam tidak bersedia memberikan keterangan. “Nanti, nanti aja ya,” kata dia via telepon.
Sebelumnya pada Kamis (15/9), Penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur menetapkan tiga pejabat Pemda Flores Timur sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga Penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2020.
Ketiga pejabat tersebut adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Flores, PIG, Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur AHB, dan Bendahara BPBD yakni PLT.
Ketiga Pejabat di Pemda Flores Timur tersebut, diduga menyelewengkan uang negara dalam pengelolaan dana belanja tidak terduga Tahun Anggaran 2020 untuk percepatan penanganan Covid-19 sebesar Rp 6.482.519.650 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.569.264.435.
Dalam kasus tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur telah menahan Kepala BPB Flores Timur yakni AHB. Sedangkan dua tersangka yakni PIG dan PLT akan dipanggil dalam waktu dekat untuk diperiksa sebagai tersangka.(MT/cnn/int)