5 Perkara Pidum Peroleh SKP2 RJ

ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum humanis kembali diterapkan Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Pidana Umum. Apa pasal? JAM Pidum Fadil Zumhana Harahap memberikan persetujuan terhadap 5 (lima) perkara tindak pidana umum untuk diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Hari ini, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana Harahap menyetujui 5 (lima) permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang diajukan beberapa Kejaksaan Negeri,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis 15 September 2022.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Kemudian,tersangka belum pernah dihukum. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
Selanjutnya, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
Adapun 5 (lima) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:
1.Tersangka LA ODE JABAL ARAFAH dari Kejaksaan Negeri Wakatobi yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT)
2.Tersangka JOKO SOFIANDI alias MOMON bin alm YUNAN EFENDI dari Kejaksaan Negeri Demak yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3.Tersangka TATSUYA YANA KOSTADINOV bin SUPARYONO dari Kejaksaan Negeri Semarang yang disangka melanggar Pasal 362 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian.
4.Tersangka KRISNAWANTO alias KRIS bin (alm) KARDI dari Kejaksaan Negeri Wonogori yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
5.Tersangka TRISNO SUMARDI bin (alm) YATIN HARJO PRAYITNO dari Kejaksaan Negeri Cilacap yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. (Felix Sidabutar)