14 Oknum Hakim Nakal Diberi Sanksi, 2 Dipecat

ADHYAKSAdigital.com –Mahkamah Agung merelis informasi penegakan disiplin Badan Pengawas MA yang menindak 14 (empat belas) orang oknum hakim nakal, bahkan 2 (dua) orang dipecat atas perilaku maupun profesi hakim.
Hal itu berdasarkan data yang dilansir website Badan Pengawas (Bawas) MA, Kamis 8 September 2022. Dari 14 nama itu, sebanyak 3 orang dijatuhi hukuman berat dengan 2 di antaranya dijatuhi pemecatan. Tiga lainnya dijatuhi hukuman etik sedang dan 8 lainnya dijatuhi sanksi ringan
“Sebanyak 14 hakim dijatuhi sanksi etik oleh Mahkamah Agung (MA) sepanjang Juli 2022. Dari jumlah itu, dua di antaranya dipecat,” urai website Bawas MA. Dua hakim yang dipecat adalah hakim Pengadilan Agama (PA) Nabire inisia MIM dan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado berinisial MIT. Keduanya dipecat karena bolos kerja berhari-hari. “Hakim MIT diajukan ke hadapan MKH karena melakukan pelanggaran tidak masuk dinas kantor selama 80 hari kerja,” ujar ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Yosran.
Di bulan yang sama, MA juga menjatuhkan saksi berat kepada 4 pegawai pengadilan nonhakim. Yaitu panitera muda, panitera pengganti, juru sita pengganti, dan pejabat struktural. Total hukuman sepanjang Januari-Juli 2022 adalah 72 hakim dijatuhi sanksi etik. Sedangkan 54 pegawai pengadilan dijatuhi sanksi etik dengan berbagai tingkatan kesalahan. (Felix Sidabutar/Net)