Nasional

Dituduh Curi Tabung Gas, Azkia Labrak Yadi Muslem

ADHYAKSAdigital.com –Emosi sesaat itu sepertinya sudah menjadi karakter alamiah manusia, apalagi menyangkut marwah dan harga diri.Hanya saja luapan emosi itu dapat berakibat tindak pidana, bila dalam praktiknya melalui aksi kekerasan dan penganiayaan dan memakan korban. Hal sepele kerap memantik emosi sesaat tersebut. Diperlukan sikap pembawaan diri yang tenang, sabar dan solutif serta pemaaf, terlebih saat ini kesadaran hukum masyarakat sudah melekat.

Di Lhokseumawe , Provinsi Aceh, salah seorang warganya harus berurusan dengan aparat penegak hukum Kepolisian Sektor Banda Sakti. Apa pasal? Azkia, pria 21 Tahun, warga Dusun Mesjid, Desa Ujong, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe harus berurusan dengan Polsek Banda Sakti, Kota Lhokseumawe karena dilaporkan Muhammad Yadi Muslem, rekannya sesama pekerja di Tempat Pelelangan Ikan, Lhokseumawe yang tidak terima dirinya di aniaya dan dilempar sebuah batu yang mengenai kepalanya.

Berawal dari adanya informasi yang diperoleh Azkia yang menyebutkan dirinya dituduh mencuri tabung gas milik Yadi Muslem. Hanya saja, informasi itu masih sumir dan belum jelas sumbernya. Azkia serta merta bereaksi dan khwatir informasi soal pencurian tabung gas itu menyebar dan merugikan nama baiknya.

Saat itu, Senin 22 November 2021, Azkia dengan 2 (dua) orang temannya Fauzan dan Fauzi mendatangi kediaman Muhammad Yadi Muslem di daerah TPI Ujong, Banda Sakti, Lhokseumawe. Kedatangan mereka bermaksud melabrak Muhammad Yadi Muslem atas merebak informasi soal kehilangan tabung gas Yadi Muslem dan disebut-sebut pelaku pencurian itu Azkia.

Setibanya di rumah Yadi Muslem, Azkia dan kawan-kawan bukannya mengajak dialog dan klarifikasi soal tuduhan pencurian tabung gas tersebut kepada siempunya rumah. Azkia dan temannya saat itu tersulut emosi seketika itu langsung memukuli Yadi Muslem, bahkan melempar sebuah batu ke kepala Yadi Muslem.

Puas melampiaskan emosi dan kekesalannya, kelompok Azkia ini langsung pergi meninggalkan Muhammad yadi Muslem dengan beberapa bagian tubuhnya terluka. Nahas bagi Muhammad Yadi Muslem saat itu. Sekujur badannya sakit dan lebam-lebam, bahkan darah mengucur dari kepalanya akibat lemparan batu yang dilakukan kelompok Azkia saat itu kepada dirinya.

Tidak terima perlakukan Azkia dan kawan-kawanya terhadap dirinya, Muhammad Yadi Muslem bergerak ke salah satu rumah sakit setempat guna melakukan visum. Atas terbitnya hasil visum dan membuktikan adanya aksi penganiayaan yang dialaminya, Muhammad Yadi Muslem seketika itu mendatangi Kepolisian Sektor Banda Sakit, Lhokseumawe memasukkan laporan atas aksi penganiayaan yang dialaminya dari Azkia dan kawan-kawan.

Menerima adanya laporan dari salah seorang warga di wilayah hukumnya, Polsek Banda Sakti lantas memproses laporan itu. Penegakan hukum pun dilakukan penyidik Polsek Banda Sakti dengan menetapkan Azkia sebagai tersangka atas tindak pidana penganiayaan yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Seiring waktu, proses hukum atas perkara Azkia yang disangkakan tindak pidana penganiayaan ini pun bergulir. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, perkara ini pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe guna proses hukum berkelanjutan. Tim Jaksa Pidana Umum Kejari Lhokseumawe dibawah koordinasi Kepala Seksi Pidana Umum Kardono SH.MH pun memeriksa dan meneliti berkas perkara ini. Kasi Pidum Kardono lantas menghadap pimpinannya dan melaporkan berkas perkara penganiayaan dengan tersangka Azkia ini.

Penegakan hukum humanis yang telah menjadi budaya di Kejaksaan saat ini tertanam dalam diri Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe DR Muklis SH.MH. Tergerak dilandasi hati nurani, Muklis, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe berinisiasi memediasi perdamaian antara korban dengan pelaku.

Penegakan hukum humanis Kejari Lhokseumawe menjadi alasan pihaknya untuk menawarkan perkara itu tidak dilanjutkan penuntutannya ke persidangan. Niatan mulia pihaknya membuahkan hasil. Muhammad Yadi Muslem selaku korban mau menerima permintaan maaf dari Azkia. Mereka bersepakat damai dan membubuhkan tanda tangan diatas materai pernyataan perdamaian dengan disaksikan para saksi.

“29 Agustus 2022, mereka berdamai dan sepakat untuk tidak melanjutkan persoalan ini hingga proses hukum lanjutan ke persidangan. Muhammad Yadi Muslem bebaskan Azkia dari ancaman pidana. Azkia mengaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan untuk lebih sabar dan baik dalam bersikap,” kata Kajari Lhokseumawe DR Muklis SH.MH.

Atas terwujudnya perdamaian antara keduanya, Kejari Lhokseumawe mengusulkan penghentian penuntutan perkara tersebut ke pimpinan melalui Kejati Aceh untuk diteruskan ke Jaksa Agung agar disetujuinya penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang di terbitkan Kejari Lhokseumawe.

“JAM Pidum DR Fadil Zumhana Harahap SH.MH atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan kita. Kita menerbitkan SKP2 Restorative Justice atas perkara pencemaran nama baik dengan tersangka atas nama Azkia. Dengan demikian Azkia bebas dari ancaman pidana. Perkara ini kita hentikan,” jelas DR Muklis.

Kajari Lhokseumawe Muklis menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button