Nasional

Pinangki Bebas Bersyarat

ADHYAKSAdigital.com –Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tangerang, Selasa, 6 September 2022. Dia mendapatkan program bebas bersyarat. “Iya betul hari ini bebas bersyarat,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti, melansir Temppo.co, Selasa, 6 September 2022.

Pinangki merupakan mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan Kejaksaan Agung. Dia dipenjara karena terbukti menerima suap US$ 500 ribu dari konglomerat Djoko Tjandra.Suap itu diberikan agar Pinangki mengurus fatwa bebas untuk Joko di Mahkamah Agung. Pinangki berkomplot dengan Andi Irfan Jaya dan pengacara Anita Kolopaking untuk mengurus fatwa bebas itu. Selain suap, Pinangki terbukti melakukan pencucian uang sebanyak US$ 375 ribu atau setara Rp 5,25 miliar.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki dengan hukuman 10 tahun penjara. Vonis tersebut jauh lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa yang hanya 4 tahun penjara. Namun, hukuman itu dipangkas oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. PT DKI Jakarta memvonis Pinangki 4 tahun penjara. Majelis hakim tingkat banding menilai hukuman 10 tahun penjara itu terlalu berat untuk Pinangki. Pinangki dianggap telah menyesali perbuatannya. Hakim juga menilai Pinangki adalah seorang ibu dari anak berumur 4 tahun yang layak diberi kesempatan mengasuh anaknya.

Kejaksaan mengeksekusi Pinangki Sirna ke Lapas pada Senin, 2 Agustus 2021. Pada perayaan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2022, Pinangki mendapatkan remisi atau potongan masa hukuman selama 3 bulan. Hari ini, dia bebas bersyarat dari Lapas tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana memastikan pihaknya telah memecat Pinangki dari status Jaksa dan PNS.Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Pinangki Sirna Malasari sejak 6 Agustus 2021 tidak lagi berstatus sebagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan RI dan jaksa di Kejaksaan RI. Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Surat Keputusan Nomor 185 Tahun 2021m, tanggal 6 Agustus 2021 menyatakan Pinangki diberhentikan sebagai ASN Kejaksaan.

“Perlu disampaikan agar publik dapat mengetahui informasi tentang status Pinangki di Kejaksaan pasca putusan pengadilan atas perkara yang menjerat yang bersangkutan dalam perkara Djoko Tjandra,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung DR Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/6). Ketut menambahkan, penegasn itu disampaikan menanggapi pertanyaan beberapa media massa antara lain media online yang ditujukan kepada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung terkait status kepegawaian Pinangki Sirna Malasari. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button