Nasional

Survei Litbang Kompas Sebut Publik Yakin Perkara Brigadir J Diusut Tuntas

ADHYAKSAdigital.com –Hasil survei Litbang Kompas pada 23-26 Agustus 2022 menunjukkan, mayoritas responden (63,3 persen) menilai, keadilan penegakan hukum dalam kasus pembunuhan Birgadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dapat berjalan, meski pelaku yang terlibat merupakan personel Polri.

Dalam survei, masyarakat yakin kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bakal diusut tuntas oleh aparat penegak hukum. Bila diperinci, ada 57,9 persen responden yang yakin, 9,7 persen responden sangat yakin, 26,9 persen tidak yakin, dan 2,6 persen responden sangat tidak yakin kasus ini bakal diusut tuntas.

“Sikap ini tidak lepas dari komitmen Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo yang membentuk tim khusus yang dipimpin Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono,” tulis Litbang Kompas. Litbang Kompas juga menyinggung sejumlah langkah Polri yang dinilai menjadi bukti keseriusan mereka dalam mengungkap kasus ini. Langkah tersebut antara lain dengan menetapkan lima orang tersangka yakni eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; dua ajudan Sambo, Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal; serta asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf.

Menurut Litbang Kompas, hasil survei tersebut menunjukkan pandangan publik menyangkut capaian Polri dalam penanganan kasus ini relatif masih menyimpan sinyal positif. “Hal ini terekam dari sikap tiga perlima responden yang menilai penegakan hukum terhadap kasus pembunuhan Nofriansyah dapat berkeadilan sekalipun pelakunya berasal dari personel Polri,” tulis Litbang Kompas, dikutip dari Kompas.id, Senin (5/9).

Sementara itu, 30 persen responden menilai penanganan kasus itu tidak akan berkeadilan, sedangkan 6,7 persen lainnya menjawab tidak tahu. Pengungkapan kasus pembunuhan yang menyeret oknum di internal lembaga memang menjadi tantangan berat dan perlu dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. “Namun, itulah yang menjadi ujian terbesar Polri untuk independen dengan terlepas dari berbagai kepentingan dalam menangani kasus kematian Nofriansyah ini,” tulis Litbang Kompas.

Tak hanya itu, Sambo pun telah menjalani sidang kode etik dan dipecat sebagai anggota Polri dengan tidak hormat. Sambo dan enam personel perwira Polri lainnya juga menjadi tersangka atas dugaan menghalangi penyidikan (obstruction of justice) pada kasus ini. “Penetapan tersangka, termasuk terhadap jajaran perwira tinggi Polri yang terlibat, menjadi pembuktian bagi keseriusan dalam mengungkap kasus pembunuhan Nofriansyah,” tulis Litbang Kompas.

“Pesan tersebut tampaknya jelas tersampaikan sehingga mampu menggugurkan kekhawatiran publik terhadap ketidakmenentuan pengungkapan kasus tersebut,” tulis Litbang Kompas. Survei ini diselenggarakan melalui wawancara telepon kepada 502 orang responden dari 34 provinsi pada 23-26 Agustus 2022. Sampel ditentukan secara acak dari responden panel Litbang Komps sesuai proporsi jumlah penduduk di tiap provinsi. Menggunakan metode ini, pada tingkat kepercayaan 95 persen, nirpencuplikan penelitian +/- 4,37 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana.(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button