Nasional

Kejaksaan Ikut Andil Redam Inflasi

ADHYAKSAdigital.com –Pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok dikhawatirkan turut juga mengalami kenaikan. Guna mengantisipasi inflasi kebutuhan sejumlah bahan pokok, Kejaksaan Agung menyatakan perannya ikut andil meredam inflasi, khususnya di daerah, Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya di Kejati dan Kejari ikut berperan membantu pemerintah setempat mengantisipasi kenaikan sejumlah kebutuhan masyarakat didaerah masing-masing. “Saya menginstruksikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dalam rangka memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah,” tegas ST Burhanuddin, mengutip keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Senin 5 SAeptember 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyampaikan, instruksi terdiri dari sejumlah poin.Pertama, melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pendampingan penggunaan belanja tidak terduga untuk pengendalian inflasi di daerah.Hal ini guna mendukung kebijakan pemerintah menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah.

Kedua, membentuk Tim Pendampingan Hukum melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam rangka akselerasi penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka pengendalian inflasi di daerah. Yakni dimulai sejak perencanaan hingga pelaksanaan anggaran dimaksud dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.Ketiga, dalam pelaksanaan pendampingan hukum agar memedomani mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

Keempat, segera mengedarkan ke seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang berada di daerah hukum saudara dan meneruskan surat ini ke Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan permintaan untuk diteruskan ke masing-masing jajarannya.Kelima, melaporkan pelaksanaannya secara berjenjang dan berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Ketut menyatakan, instruksi ini dikeluarkan dalam rangka pendampingan dan pengawasan penggunaan belanja tidak terduga akibat penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) agar tepat sasaran, tepat guna, dan tepat waktu sehingga Kepala Daerah tidak ada keraguan dan ketakutan untuk mengimplementasikan surat edaran bersama yang harus segera dilaksanakan untuk antisipasi dan pengendalian inflasi di daerah.

“Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri untuk bertindak cepat dan tepat dalam melaksanakan instruksi dimaksud, dan dalam pelaksanaannya dapat berkolaborasi dengan stakeholders guna penyelesaian inflasi di daerah,” ujar Ketut. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button