Dekatkan Diri Dengan Rakyat, Gerry Yasid Resmikan Rumah RJ

ADHYAKSAdigital.com –Rumah Restorative Justice (Keadialan Restoratif) kembali hadir ditengah-tengah masyarakat. Kali ini, Rumah RJ itu berdiri di Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Namanya Rumah Restorative Justice Adhyaksa “Perisai Negeri” yang berada di Gedung Lembaga Adat Melayu Kota Tanjungpinang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Gerry Yasid, SH, MH didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang Joko Yuhono, SH, MH didaulat meresmikan Rumah Restorative Justice Adhyaksa “Perisai Negeri” bertempat di Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Tanjungpinang,Kamis 1 September 2022.
Kajati Kepri Gerry Yasid berharap Rumah RJ yang difasilitasi Kejaksaan dapat dimanfaatkan guna timbulnya sadar hukum masyarakat di Kepri.Jaksa hadir untuk memberikan penyuluhan dan konsultasi hukum. “Rumah RJ ini sebagai wadah membangun silaturahmi dan koordinasi agar persoalan hukum yang menimpa warga dapat diberikan solusi, khususnya tindak pidana ringan yang terciptanya harmonisasi dan perdamaian bagi warga yang berperkara.
Gerry Yasid, SH, MH mengatakan bahwa penerapan keadilan restoratif yang dicanangkan Kejaksaan RI bertujuan untuk mewujudkan keadilan hukum yang humanis bagi masyarakat.
“Restorative Justice mewujudkan keadilan hukum yang memanusiakan manusia dengan menggunakan hati nurani. Sekaligus melawan stigma negatif yang tumbuh di masyarakat yaitu hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas sehingga perkara-perkara yang sifatnya sepele atau ringan dapat diselesaikan di luar pengadilan dan tidak perlu dilimpahkan ke pengadilan,” ucapnya.
Sementara itu, saat peresmian Rumah RJ saat itu, Kejari Tanjung Pinang langsung memfasilitasi warga yang terlibat tindak pidana. Dihadapan Kajati Gerry Yasid dan para tokoh masyarakat, pihak yang berperkara sepakat melakukan perdamaian. Tersangka atas nama Aldo Alias Pangeran Bin Kasin dengan korban atas nama Syamsiah yang merupakan suami istri dengan sangkaan melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan berhasil dilaksanakan sebagai rangkaian proses pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Selanjutnya, perkara itu akan diusulkan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui JAM Pidum Fadil Zumhana untuk disetujui dilakukan penghentian penuntutannya antas perkara tersebut berlandaskan keadilan restoratif,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis.
Bahwa dalam kegiatan tersebut juga hadir Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma, S.IP dan Forkompimda Kota Tanjungpinang serta Ketua LAM Provinsi Kepri Datok Seri Setia Utama H. Abdul Razak AB dan Ketua LAM Kepri Kota Tanjungpinang Datok Wira Setia Utama Dr. Drs. H.M. Juramadi Esram, SH, MT, MH beserta Pengurus LAM Kepri Kota Tanjungpinang.(Felix Sidabutar)