Ali Mustafa Charlie, DPO Kejati Kaltim Tertangkap

ADHYAKSAdigital.com –Tim tangkap buron Intel Kejaksaan Agung berhasil menangkap Ali Mustafa Charlie (47), Warga Kota Samarinda dari persembunyiannya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu 31 Agustus 2022.Ali Mustafa Charlie merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
“Slogan tiada tempat aman bagi buronan kembali dibuktikan Kejaksaan Agung. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan RI kembali mengamankan buronan yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kali ini buronan Kejati Kaltim atas nama Ali Mustafa Charlie,” ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis 1 September 2022.
Ketut Sumedana menerangkan, Rabu 31 Agustus 2022 sekitar pukul 22:41 WIB bertempat di Jalan Komplek Perdagangan Blok D/4 RT.005/RW.002, Kp. Pondok Manggis, Kelurahan Bojong Baru, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, DPO Ali Mustafa Charlie ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung
Disebutkan, Ali Mustafa Charlie merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi pekerjaan pengadaan kendaraan kegiatan sarana administrasi mobilitas pemerintah dari program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur T.A. 2010 dengan nilai anggaran sebesar Rp. 13.390.875.000,- (tiga belas miliar tiga ratus sembilan puluh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 12/PID.TIPIKOR/2013/PM.SMDA, Terpidana Ali Mustafa Charlie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan oleh karenanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan serta denda sebesar Rp. 50.000.000,- subsidiair kurungan 2 (dua) bulan.
Terpidana Ali Mustafa Charlie diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk dilaksanakan eksekusi,” terang Ketut Sumedana.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. (Felix Sidabutar)