Perkara Surya Darmadi Dan Raja Thamsir Rachman Segera Disidangkan
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara dugaan korupsi penyerobotan lahan hutan menjadi perkebunan PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau atas nama tersangka Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman lengkap dan segera pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana PN Jakarta Pusat.
“Berkas perkara dinyatakan LENGKAP secara formil dan materiil (P-21) pada Selasa 30 Agustus 2022 setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti pada Direktorat Penuntutan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam relisnya, Rabu 31 Agustus 2022.
Ketut menyampaikan bahwa Rabu 31 Agustus 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 2 (dua) berkas perkara Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu kepada Jaksa Penuntut Umum pada JAM PIDSUS dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Ketut Sumedana menyampaikan, Tim JPU menyusun surat dakwaan setelah menerima pelimpahan tahap dua perkara kedua tersangka tersebut.“Mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut di atas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.
Adapun pelimpahan tahap dua atau serah terima barang bukti dan tersangka Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman dari penyidik Pidsus kepada JPU Pidsus dan Kejari Jakpus ini berlangsung di dua lokasi pada hari ini.“Tersangka SD [Surya Darmadi] dilaksanakan tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Tersangka RTR [Raja Thamsir Rachman], dilaksanakan Tahap II di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru,” ujarnya.
JPU kemudian menahan tersangka Surya Darmadi selama 20 hari terhitung sejak 31 Agustus sampai dengan 19 September 2022 di Rutan Salemba Cabang Kejagung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-277/M.1.10/Ft.1/08/2022 tanggal 30 Agustus 2022.“Tersangka RTR tidak dilakukan penahanan karena masih menjadi terpidana dalam perkara korupsi APBD Indragiri Hulu,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejagung menyangka Raja Thamsir Rachmat melanggar sangkaan primair, yakni Pasal (2) Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sangkaan subsidiairnya, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun tersangka Surya Darmadi disangka melanggar sangkaan Kesatu, primair; yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun subsidiairnya, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, sangkaan kedua, pertama, melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau kedual, Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(Felix Sidabutar)