Nasional

5 Terdakwa Korupsi Migor Jalani Sidang Perdana

ADHYAKSAdigital.com –Lima orang terdakwa kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor minyak goreng dan terkait izin ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya Tahun 2021-2022 menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu 31 Agustus 2022.

Kelima orang terdakwa itu masing-masing yakni, penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indra Sari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA, serta General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

Dalam kasus ini, Lin Che Wei disebut telah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi pada kurun Januari 2022 sampai dengan Maret 2022 bersama sejumlah pihak lain yang dituntut secara terpisah. Para pihak itu yakni Indra Sari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), Stanley (Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari), dan Pierre Togar Sitanggang (General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas).

Perbuatan Lin Che Wei dan sejumlah pihak tersebut telah memperkaya korporasi, yakni perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar, yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, sejumlah Rp 1,69 triliun.

Perbuatan itu juga memperkaya perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas, yaitu Pada Musim Mas, PT Musim Mas-Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas, sebesar Rp 626,6 miliar.

Korporasi lain yang diperkaya, yakni Grup Pertama, yaitu PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri, senilai Rp 124,4 miliar. Perbuatan tersebut juga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara senilai Rp 18,34 triliun.

“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925,” kata jaksa saat membacakan dakwaannya dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Pusat.

Menurut Jaksa, kerugian keuangan negara itu merupakan dampak langsung dari penyalahgunaan fasilitas persetujuan ekspor (PE) produk CPO dan turunannya atas perusahaan yang berada di bawah naungan Grup Wilmar, Grup Permata Hijau, dan Grup Musim Mas. Wisnu dan empat tersangka lain didakwa memanipulasi pemenuhan persyaratan domestic market obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

DMO merupakan batas wajib pasok yang mengharuskan produsen minyak sawit memenuhi stok dalam negeri. Sementara, DPO merupakan harga penjualan minyak sawit dalam negeri. Akibat DMO tidak disalurkan, negara akhirnya mesti mengeluarkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk membantu beban masyarakat. “Kerugian keuangan negara tersebut mencakup beban yang terpaksa ditanggung pemerintah dalam penyaluran BLT Tambahan Khusus Minyak Goreng untuk meminimalisasi beban 20,5 juta rumah tangga tidak mampu akibat kelangkaan,” kata Jaksa. (Felix Sidabutar/Net)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button