Saatnya Rangkul Media Untuk Publikasi Kinerja
ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali menghimbau unit kerja di Kejaksaan, baik di Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaan Negeri untuk memanfaatkan publikasi kinerja melalui pemberitaan di sejumlah media, baik cetak, digital maupun media sosial audio visual lainnya.
Himbauan itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kunjungan kerja virtual internal Kejaksaan yang tersebar dari Sabang sampai Merauke hingga perwakilan atase di luar negeri, dari Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 29 Agustus 2022.
“Saya minta selalu cermati Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja dan Pemberitaan Positif Mengenai Kejaksaan di Media Massa dan Media Sosial,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Menurut Jaksa Agung, publikasi kinerja akan memberikan kontribusi citra positif di mata masyarakat karena publikasi yang baik akan sejalan dengan kepercayaan publik yang baik pula. Barometer baik buruknya persepsi publik terhadap institusi Kejaksaan dapat dilihat dari seberapa besar capaian kepercayaan publik (public trust) yang diraih.
Jaksa Agung menyampaikan bahwa masyarakat terus memantau bagaimana cara Kejaksaan memberikan pelayanan publik secara profesional dan tuntas. Jaksa Agung menjelaskan, berdasarkan hasil survei nasional dari Lembaga Survey Indikator khususnya terkait Kepercayaan Terhadap Lembaga Penegak Hukum tanggal 11 sampai dengan 17 Agustus 2022, menunjukan tren kepercayaan publik terhadap Kejaksaan menjadi yang tertinggi diantara lembaga penegak hukum lain. Kejaksaan mencapai persentase 63,4% (enam puluh tiga koma empat persen).
Angka tersebut menandakan terdapat peningkatan kepercayaan publik yang sebelumnya pada Mei 2022 institusi Kejaksaan memiliki persentase 59,9% (lima puluh sembilan koma sembilan persen). “Raihan kepercayaan publik dengan persentase 63,4% (enam puluh tiga koma empat persen) didominasi oleh kategori Cukup Percaya dengan persentase 53,4%, kemudian pada kategori Kurang Percaya dengan persentase 20,5% dan untuk kategori Tidak Percaya Sama Sekali dengan persentase sebesar 6,2%. Untuk kategori Cukup Percaya dan Kategori Tidak Percaya Sama Sekali tentunya persentase untuk Kejaksaan jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan persentase yang didapatkan KPK maupun Polri.
Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa saat ini Kejaksaan merupakan satu-satunya lembaga penegak hukum yang mengalami peningkatan dalam hal tingkat kepercayaan publik. KPK mengalami stagnansi sedangkan Polri mengalami penurunan kepercayaan masyarakat yang cukup signifikan,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung mengatakan survey tersebut menyiratkan bahwa harapan Presiden RI yang disampaikan pada tahun 2020 lalu agar Kejaksaan menjadi role model penegakan hukum yang profesional dan berintegritas telah kita wujudkan. Selaras dengan hal tersebut, Komisi III DPR RI selaku mitra kerja strategis Kejaksaan turut memberikan apresiasi. (Felix Sidabutar/Rel)