Metropolitan

Pemagaran Lapangan Sepak Bola di Kota Bangun Berjalan Lancar

ADHYAKSAdigital.com –Pemilik lahan seluas 12.000 M2 di Jalan Boxit Lingkungan II, Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli, FS melakukan pemagaran beton terhadap objek, Selasa (30/8/2022) pagi. Meski sempat mendapat penolakan warga, pemagaran objek lapangan sepak bola yang dikawal petugas gabungan itu berlangsung aman dan lancar.

“Dua warga sini sempat diamankan karena mencoba menghalangi,” sebut warga sekitar yang tak mau menyebut namanya. Menurut dia, lapangan bola itu sudah puluhan tahun digunakan warga sekitar sebagai sarana olahraga. Dia mengaku tahu lahan itu bukan milik warga sekitar.

“Sudah lama memang lapangan ini digunakan warga untuk bermain bola. Setahu kami lahan ini memang milik perusahaan,” sebutnya.

Pengamatan di lapangan, seratusan petugas gabungan TNI-Polri berada di lokasi melakukan pengamanan. Warga yang didominasi kaum ibu itu sempat berupaya menghalangi proses pemagaran, namun setelah diberi pemahaman dan aturan yang berlaku akhirnya mereka membubarkan diri.

Warga akhirnya hanya bisa pasrah hingga pemagaran berlangsung aman dan kondusif. Sementara, kuasa hukum FS, Harton Badia Simanjuntak dan Bintang MIM Panjaitan menuturkan, pemagaran itu dilakukan sesuai dengan aturan dan putusan.

“Pemagaran beton yang kita lakukan tidak sampai 2 meter,” sebut Bintang Panjaitan kepada wartawan di lokasi. “Surat dari pengadilan sudah ada, jadi tinggal pemagaran saja,” ujar Bintang Panjaitan, Jumat (26/8/2022) lalu.

Bintang Panjaitan mengatakan, objek tanah tersebut diperoleh kliennya FS dari jual beli dengan H Syamsudin pada 2005 dibuat di hadapan Notaris Susan Wijaya dengan nomor 112/XI/Leg/2005. “Pada awalnya objek tanah milik Syamsuddin diperoleh berdasarkan ganti rugi yang dibuat antara Nemeng dengan Syamsuddin tanggal 20 Desember 1963 dan tanda penyerahan tanah yang dibuat oleh Akub Djiban dengan Syamsuddin tanggal 21 Oktober 1973,” sebutnya.

Bintang Panjaitan memaparkan, sebelum tanah tersebut dibeli kliennya dari Syamsuddin, ternyata tanah itu dimanfaatkan warga sebagai sarana olahraga sepakbola. “Karena setelah tanah tersebut beralih dari Nemeng dan Akub Djiban kepada Syamsuddin, objek tersebut belum dimanfaatkan langsung oleh Syamsudin,” terangnya.

Pada 1990, lanjutnya, Syamsuddin kemudian menyampaikan kepada masyarakat tanah tersebut akan dipakai. “Namun, tidak ditanggapi masyarakat sehingga tahun 1992 Syamsuddin mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Medan dengan perkara No 18/Pdt.G/1992/PN. Warga sebagai tergugat, dan perkara tersebut dimenangkan oleh Syamsuddin,” ujarnya.

Selanjutnya, sambungnya, warga melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan dengan perkara No 464/PDT/1992/PT Mdn Jo kasasi dengan perkara No 1213K/Pdt/1993 Jo peninjauan kembali dengan perkara No 702PK/Pdt/1996.

“Yang mana, semua upaya hukum yang dilakukan oleh warga justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan dan tetap memenangkan Syamsuddin dan menyatakan objek tanah tersebut adalah sah milik Syamsuddin,” jelasnya. Selanjutnya, atas dasar itu, Syamsuddin mengajukan permohonan eksekusi berdasarkan Berita Acara Eksekusi No 13/Eks/1996/18/Pdt.G/1992/PN.Mdn pada tanggal 3 Juni 1996, dan objek tanah tersebut telah diserahkan kepada Syamsuddin selaku pemohon eksekusi.

“Selain itu, berdasarkan surat dari Pemerintah Kota Medan Nomor 593/4960 tanggal 25 April 2008 prihal pencabutan surat Wali Kota Medan No 593/12645 bertanggal 28 Agustus 1999. Yang pada pakoknya dalam surat tersebut adalah mencabut surat nomor 593/12645 prihal permohonan untuk tidak merubah dan menetapkan peruntukan atau penggunaan lapangan sepak bola Kota Bangun tetap sebagai sarana olahraga,” ucapnya.

Kemudian, tambahnya, dikeluarkannya surat dari Pemerintah Kota Medan nomor 593/4960 tanggal 25 April 2008 tidak terlepas dari musyawarah pihak Syamsuddin dengan warga.

“Syamsuddin bersedia menyediakan tanah seluas 3.120 M2 sebagai pengganti lapangan sepak bola yang dipermasalahkan tersebut dan warga tidak keberatan lapangan sepak bola dipindahkan pada lokasi tanah pengganti,” tuturnya.(LekWahyu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button