Lagi, 11 Perkara Pidum Peroleh RJ
ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Agung Muda Pidana Umum DR Fadil Zumhana Harahap SH.MH atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui 11 (sebelas) perkara pidana atas usulan beberapa Kejaksaan Negeri untuk diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice).
“Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 11 dari 13 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Persetujuan itu berdasarkan hasil gelar perkara yang disampaikan masing-masing Kepala Kejari pengusul, Selasa 30 Agustus 2022,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam relisnya.
Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.
Adapun 11 (sebelas) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:
1.Tersangka SULAIMAN alias LEMAN bin MAKMUN dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
2.Tersangka OKTAVIANUS bin LUKMAN dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
3.Tersangka I RIZAL MUHAIMAIN bin IRHAMSYAH dan Tersangka II MASHUDI als KUDI bin SUDIRMAN dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4.Tersangka HERLYZAH binti MADHAN dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5.Tersangka ASIH TRIYANI binti BAMBANG SUBANDIONO (Alm) dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
6.Tersangka KAISAR alias KAISAR dari Kejaksaan Negeri Bone Bolango yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
7.Tersangka TIA IVANKA binti RUSIKS dari Kejaksaan Negeri Bengkulu yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
8.Tersangka ISMANTO bin IKHLAS SAMA dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
9.Tersangka AMELIA NURHAYATI BT. MOCH TARNO BUDIAWAN dari Kejaksaan Negeri Jepara yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
10.Tersangka AHMAD alias MEDOL bin SATA dari Kejaksaan Negeri Majalengka yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
11.Tersangka FESI bin UNTUNG dari Kejaksaan Negeri Bangka Barat yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.Kemudian, Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)